-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Trauma Negara Kuat - Dan Nasib Indonesia Yang Dibajak Oligarki Maling Dan Kartel Serakah

60menit.com
Senin, 04 Desember 2017



Haris RuslyEksponen Gerakan Mahasiswa 1998, Yogyakarta


BANDUNG, 60MENIT.COM - (04-12-2017) Di era Pemerintahan Joko Widodo, tak nampak niat baik untuk me-redesign dan me-rebuilding sistem negara yang kuat untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, terutama dalam menghadapi ancaman patahan sejarah yang menghantam fungsi, pondasi dan tembok negara.

Nampaknya yang dilakukan Presiden Joko Widodo hanya mempertahankan kekuasaan semata. Kekuasaan yang kenyataannya telah dibajak oleh segelintir oligarki maling dan kartel kuasa kuasa gelap. Tak ada upaya men-redesign atau menata ulang sistem negara yang telah runtuh.

Padahal kita tengah menghadapi ancaman nyata pelemahan atau pemandulan fungsi negara yang pada tahap awalnya melalui sebuah grand design globalisasi pasar bebas ekonomi. Disusul kemudian, tahap pemusnahan negara yang dioperasikan melalui revolusi digital yang merobohkan pondasi dan tembok setiap negara.

*Empat Penjuru Menekan*

Akibat dari pelemahan fungsi dan kapasitas negara tersebut telah menempatkan bangsa Indonesia bagaikan tanah yang bebas tidak bertuan. Indonesia telah berubah menjadi surga bagi berbagai bentuk kejahatan, termasuk sasaran kejahatan money laundry, drug, dan sejenisnya.

Arah negara tak lagi ditentukan oleh dasar-dasar ideologi, konstitusi dan berbagai perangkat peraturan turunannya. Arah negara bergantung kepada keinginan dan kepentingan dari oligarki dan kartel yang sedang berkuasa membajak kewenangan dari institusi negara.

Bahkan, yang sangat membahayakan ketika negara kita saat ini bagaikan bangunan tanpa dinding. Negara kita menjadi negara yang sangat terbuka dan dibuka untuk dapat dilihat, dimasuki dan dijarah oleh berbagai kepentingan bangsa lain dari seluruh sisinya. "Negara tetangga kita bahkan dapat menyaksikan secara 'live' saat kita buang air di toilet".

Dengan design sistem negara era reformasi yang sengaja dibuat lemah, tidak berkapasitas dan tidak beraturan, yang diperparah lagi oleh hantaman gelombang revolusi digital. Maka, rakyat yang lemah secara politik pasti tidak berdaya menghadapi tekanan dari kuasa kegelapan yang datang dari empat penjuru sekaligus.

Pertama, tekanan yang datang menumpangi arus pasar bebas, yaitu kekuatan Multi National Corporation (MNC) yang datang dari barat, serta kekuatan State Corporation yang datang dari China, hadir sebagai penguasa yang memangsa industri nasional dan usaha kecil.

Kini pasar bebas yang bersifat manual dan deregulatif telah bertransformasi ke dalam bentuk digital yang merobohkan tembok dan konstitusi negara. Memasuki tahun 2018 nanti, predator keuangan global akan hadir dalam bentuk digitalisasi finance (Fintek) yang lebih efisien dalam penghisapannya.

Kedua, tekanan dari penjuru kartel ekonomi yang merampas hajat hidup orang banyak, seperti praktek kartel listrik di PLN yang jadi penyebab naiknya TDL, serta praktek kartel vendor yang memangsa BUMN. Demikian juga keserakahan kartel properti dan infrastruktur dalam mega projek Meikarta dan reklamasi yang mengkudeta UU dan kewenangan pemerintah.

Ketiga, tekanan dari penjuru oligarki politik bermental maling yang membajak institusi negara dan partai politik. Sebagai contoh adalah mega-korupsi E-KTP yang melibatkan pimpinan sejumlah institusi negara dan politisi sejumlah Parpol.

Keempat, tekanan yang datang dari mafia hukum yang mengendalikan institusi dan aparatur penegak hukum, serta menjualbelikan perkara dan keadilan.

*Trauma Negara Kuat*

Masalahnya kita masih terkesan trauma jika sistem negaranya kuat. DR. Daniel Dakidae misalnya terkesan trauma bila arus sejarah kembali ke negara kuat. Bagi Daniel, masyarakat sipil (civil society) harus lebih digdaya dari Negara.

Kesan tersebut tampak dari pidato Daniel menanggapi visi misi Capres 2014 yang mengangkat tema "Membulatkan Lingkaran Kekuasaan: Perjalanan dari Negara Kuat ke Masyarakat Kuat, Godaan dan Konsekuensi kembali ke Negara Kuat" (Kompas, 7 Juli 2014, hal. 12).

Sikap seorang intelektual seperti Daniel mencerminkan kesadaran umum dari sebagian besar masyarakat sipil sepanjang 19 tahun reformasi. Disatu sisi, kita mengecam keras ketika negara tak berdaya, tidak hadir atau gagal melindungi kepentingan rakyat yang dirampas oleh kekuatan non-negara, seperti mafia kejahatan, kartel ekonomi, dan segala bentuk perwujudan dari kerajaan kuasa kegelapan.

Namun di sisi lain, kita sering mengembangkan sikap traumatik yang berlebihan jika negara terlalu kuat. Kita trauma dengan Orde Baru yang mengekang kebebasan kita. Sikap traumatik yang berlebihan itu lalu membuat kita secara gelap mata men-design dan mem-building sistem negara yang ditujukan untuk melemahkan fungsi dan kapasitas negara.

Disatu sisi, kita menuntut negara harus hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia, terutama di saat menghadapi konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang mengganggu dan mengancam kepentingan pribadi dan kelompok kita. Namun, di sisi yang lain, kita tak mau negara hadir mengatur kehidupan pribadi dan golongan kita. Kita mau jadi manusia bebas tanpa aturan dari negara yang mengikat kita.

Disatu sisi kita menghendaki masyarakat sipil harus lebih kuat dari negara. Namun disisi yang lain, kita menjadi hipokrit, tak menghendaki ketika dihadapkan kepada kenyataan dimana masyarakat sipil yang kuat tersebut adalah masyarakat Islam yang menghendaki tegaknya syariat Islam.

Bagaimana mungkin negara dapat bertindak melindungi segenap tumpah darah Indonesia secara adil, jika sistem negaranya sendiri dibuat lemah dan tidak berkapasitas?

Apa mungkin sebuah kekuatan yang lemah dapat melindungi kekuatan yang jauh lebih kuat darinya? Mana mungkin hewan sejenis kambing yang lemah dapat bertindak melindungi hewan yang jauh lebih kuat dari dirinya?

*Penguatan Kapasitas Negara*

Karena itu, cukup beralasan jika Prof. Francis Fukuyama menyampaikan pandangan yang berbeda dengan Daniel Dakidae di atas. Intelektual penulis buku legendaris The End of History and the Last Man (1992), yang menjelaskan arus perputaran sejarah pasca komunisme, dimana liberalisme sebagai akhir sejarah, yang ditandai oleh digdayanya pasar terhadap negara.

Liberalisme, menurut Fukuyama, tidak lagi memiliki musuh yang tangguh. Namun, pada tahun 2004, Fukuyama justru menulis buku yang cenderung menetang tesisnya sendiri, dengan mengangkat tema "Memperkuat Negara, Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21" (Gramedia, 2005).

Bagi Fukuyama, lemahnya negara merupakan suatu persoalan nasional dan international yang paling utama yang sedang dihadapi saat ini. Peringatan dini (early warning) yang disampaikan oleh Fukuyama beberapa tahun lalu kini telah menjadi kenyataan masalah bagi negara-negara demokrasi di barat saat ini, yang ditandai oleh kebijakan Presiden USA Donnald Trump tentang border protection maupun Brexit oleh Inggris dari Uni Eropa.

Buku tersebut memang ditulis oleh Fukuyama pasca tragedi 11 September 2001. Fukuyama menyadari dengan melemahnya fungsi dan kapasitas negara justru menciptakan masalah baru yaitu dirampasnya hak-hak masyarakat oleh kekuatan non-negara.

Sebagai contoh adalah meluasnya gerakan ekstrimisme beragama dan terorisme, kriminalitas yang meningkat, arus imigrasi yang mengancam, merajalelanya kejahatan ekonomi dengan pola kerja mafia dan sindikat untuk merampok kekayaan negara, serta berkobarnya perang sipil dan konflik horisontal.

Karena itu, dari pengalaman pahit yang kita lalui sepanjang reformasi harus menjadi pelajaran dan melahirkan sikap ksatria untuk mengakui kebodohan kita dalam mendesign sistem negara yang lemah yang melahirkan kekacaun dan kemunduran dalam berbagai aspek.

Jangan sampai kita merawat kebodohan dengan mempertahankan design negara yang dibangun di atas dasar trauma dan hasrat serakah untuk berkuasa semata. Secara psikologis, orang yang trauma dan serakah tidak akan bisa melangkah dan mengambil hikmah dari up and down kehidupan.

Ibarat mendesign rumah atau gedung di wilayah Eropa yang mengenal empat musim, tentu berbeda dengan mendesign rumah di wilayah afrika yang iklimnya sangat panas. Demikian juga medesign sistem negara, tidak bisa asal tiru sistem negara di Eropa, Arab atau China yang memiliki perbedaan baik dari segi filosofi, sejarah dan lingkungan dengan bangsa kita.

Jangan lagi mengulangi kesalahan era reformasi yang hanya menjadikan aspek teori demokrasi dan hak azasi manusia yang diimpor dari barat sebagai satu-satunya landasan dalam mendesign negara.

Negara harus didesign dengan berlandaskan kepada aspek historis yang membentuk pandangan hidup yang menjadi budaya dan karakter sebuah bangsa. Sistem negara yang kuat dan tidak mudah mengalami kontraksi politik, jika sistemnya kompatibel antara kultur dengan struktur, kompatibel antar sejarah dengan tantangan.

Karena itu sejumlah aspek harus menjadi landasan pertimbangan dalam me-redesign dan me-rebuilding negara¸ seperti aspek lingkungan, budaya, demografi, kebhinekaan suku dan agama, geopolitik, tantangan, ancaman dan tujuan negara didirikan.

Sistem negara yang didesign harus juga dapat menjadi benteng yang memproteksi (border protection) datangnya ancaman terhadap kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

*Re-design untuk Keseimbangan Baru*

Dalam me-redesign dan me-rebuilding sistem negara yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, kita harus dengan bijak menciptakan sintesa antara Orde Lama, Orde Baru dengan Orde Reformasi, yaitu meredesign dan me-rebuilding sistem negara yang melahirkan keseimbangan kekuatan antara negara dengan masyarakat sipil.

Di era reformasi kita kembali mengulangi kesalahan era Orde Lama. Ketika nuansa bottom up kembali terlalu kuat mewarnai kehidupan negara, yang melemahkan institusi dan fungsi negara. Akibatnya, negara tak bisa bergerak, "maju kena, mundur kena".

Di era Bung Karno, kehidupan bernegara diwarnai dominannya situasi bottom up yang sangat ekstrem. Arus bawah masyarakat sipil yang sangat kuat, dengan sistem demokrasi liberal multipartai yang berakibat pada melemahnya fungsi dan kapasitas negara mewujudkan tujuan negara.

Di era Orde Baru, yang trauma terhadap era Orde Lama, nuansa kehidupan negara berbalik arah 190 derajat, diwarnai top down yang sangat ekstrim. Akibatnya, mematikan kemerdekaan masyarakat dalam berkespresi dan berpartisipasi.

Kita butuh keseimbangan politik baru, yaitu keseimbangan antara kekuatan negara dengan sistem yang tertata dan terpimpin, yang didukung masyarakat sipil yang kuat dan berkesadaran nasionalis, disertai pasar yang terkendali. Tidak tepat lagi membangun negara dengan ekstrem top down, juga terlalu beresiko sistemnya terlalu ekstrem bottom up.

Sebetulnya filosofi keseimbangan antara kekuatan negara dengan kekuatan sipil sudah sangat jelas dirumuskan di dalam UUD 1945 yang asli. Jaminan kemerdekaan berserikat dan berpendapat serta jaminan terhadap kemerdekaan berkeyakinan misalnya, adalah rumusan untuk memperkuat kekuatan sipil yang merdeka, tentu untuk maksud mengimbangi dan mengontrol arahnya negara yang dipimpin oleh kekuatan politik yang punya kecenderungan korup dan menyimpang.

Belajar kepada design sistem negara yang kokoh di USA, Tiongkok, Inggris dan Singapura, yang dibangung di atas landasan sejarah dan lingkungan bangsanya, telah menempatkan negara tersebut senantiasa terlindungi dari upaya yang mengancam eksistensi dan tujuan negara, baik ancaman dari kelompok bisnis, kriminal maupun ideologi.

Kuatnya border protection menyebabkan kita bahkan sangat sulit mendapatkan visa pergi ke USA, hanya karena nama kita yang sedikit berbau bahasa Arab. (Zhove)