-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Perkuat Layanan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui UPTD PPA

60menit.com
Jumat, 26 Januari 2018



                                                                                                                                                                                                                                  BANDUNG, 60MENIT.COM - Hasil kajian terkait layanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender yang menunjukkan bahwa secara kualitas, layanan kepada korban masih jauh dari yang di harapkan dan belum responsif terhadap korban, yang disebabkan salah satunya karena intervensi pemerintah khususnya di tingkat daerah belum terwujud secara optimal. Untuk itu, Kementerian PPPA menilai, perlu dilakukan upaya perlindungan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu dengan menempatkan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di bawah Dinas Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah.

"Dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA), Pemerintah Daerah dapat membentuk UPTD dibawah Dinas PPPA yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penanggungjawab penyelenggara layanan terhadap perempuan dan anak tingkat dasar dan lanjutan. Hal ini juga merupakan wujud nyata dalam menghadirkan Negara di tengah masyarakat dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender." ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 24 Januari 2018, lalu dengan agenda 'Sinkronisasi Kebijakan Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota'.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan UPTD PPA di bawah dinas yang menangani urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebagai kesimpulan lainnya, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian PPPA untuk menindaklanjuti usulan kepada Presiden untuk peningkatan cluster Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian PPPA untuk mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka penguatan kelembagaan dan program PP dan PA. (Jajat S)