-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Gonjang Ganjing Beras Ketan

60menit.com
Kamis, 15 Februari 2018


JAKARTA, 60MENIT.COM - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek beras medium di gudang Perum Bulog, Jakarta, 9 Januari 2018. 

PRESIDEN Joko Widodo semestinya tak membiarkan para menterinya "berkelahi" satu sama lain. Pertengkaran antar-kementerian ini tidak hanya menimbulkan tumpang-tindih aturan dan kekacauan implementasinya di lapangan, tapi juga menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah. Ini terutama terjadi di bidang pangan.

Awal 2018, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Selain bertentangan dengan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, aturan baru Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ini menabrak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu.

Berdasarkan Peraturan Nomor 1 ini, Enggar memberikan izin kepada PT Sarinah untuk mengimpor 50 ribu ton beras ketan dari Thailand dan Vietnam sampai akhir Juni 2018. Sarinah tak perlu lagi mencari rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan menyertakan bukti serap beras ketan lokal. Langkah Sarinah ini jelas melanggar Peraturan Nomor 51 yang hingga kini masih berlaku.
Menteri Perdagangan terus terang mengatakan sengaja memangkas aturan koleganya untuk mempercepat proses impor beras ketan. Ia beralasan sejumlah pengusaha berbahan baku ketan telah berteriak karena harga beras ketan naik hampir dua kali lipat sejak pertengahan Desember 2017 hingga sekarang. Saat ini, harga ketan sudah Rp 21-25 ribu per kilogram, padahal pada Desember tahun lalu masih Rp 12-15 ribu.

Kenaikan harga ketan ini mencurigakan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan Indonesia sudah melakukan swasembada beras ketan sejak 2016. Masalahnya adalah pemerintah tak punya data yang valid soal produksi, pasokan, dan permintaan akan beras ketan. Juga tidak ada data luas lahan ketan dan masa panennya.

Situasi inilah yang mungkin dimanfaatkan para pemain beras ketan. Sarinah sudah mengajukan izin impor beras ketan sejak Agustus tahun lalu. Tapi Menteri Enggar tak bisa memberikan izin karena terganjal Peraturan Nomor 51. Aturan ini mengharuskan ada rekomendasi dari Menteri Pertanian. Sikap Amran sudah jelas: tak boleh lagi impor beras ketan. Untuk menyiasatinya, Enggar lalu merilis Peraturan Nomor 1 pada 9 Januari 2018. Bak di jalan tol, hanya dalam sepekan kemudian izin impor untuk Sarinah keluar.

Melihat urutan waktu, alasan Enggar jadi terasa aneh karena harga sesungguhnya baru mulai naik pada pertengahan Desember, jauh setelah Sarinah mengajukan izin. Artinya, pada saat izin diajukan, harga masih normal. Lebih janggal lagi, izin itu ternyata bukan murni keinginan Sarinah, melainkan dorongan dari para importir dan pedagang beras ketan. Belakangan, permainan ini makin terang-benderang karena distribusi beras impor ini dipegang para pengusaha tadi, bukan oleh Sarinah sendiri.

Tentu saja Menteri Amran punya andil dalam kekacauan ini. Jika saja Kementerian Pertanian punya data yang sahih tentang beras ketan, gonjang-ganjing ini tak akan terjadi. Para importir atau pemburu rente-harga beras ketan di Vietnam hanya separuh harga normal di Indonesia-tak akan bisa bermain jika statistik beras ketan ada dan terbuka bagi publik. Bisa jadi kenaikan harga itu memang benar-benar akibat kelangkaan. Dalam hal ini, kita patut mempertanyakan kebenaran klaim Amran soal swasembada beras ketan.

Presiden Jokowi mesti turun tangan. Paling tidak, Presiden bisa menugasi Menteri Koordinator Perekonomian menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan, persoalan beras ketan dan juga beras akan terulang.(Jedi Priyadi)