BANDUNG, 60MENIT.COM - (17-02-2018) Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di etalase kabupaten bandung yakni di perbatasan kota bandung dan kabupaten bandung tepat nya di desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang di bawah jembatan Tol kerap seringkali ada pedagang yang sengaja berjualan dilokasi tersebut, di himbau lalu ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Bojongsoang atas perintah intruksi KASAT Pol PP Kabupaten Bandung 17/02/2018 sabtu pagi Menurut Adji Windaris SP KANIT Pol PP Kecamatan Bojongsoang "Saya baru menjabat sebagai KA .UNIT SATPOL PP Kecamatan Bojongsoang baru sebulan yang lalu di lantik.Maka ketika ada intruksi dari atasan, saya Mencoba SIGAP dengan segera turun ke lapangan " tegas nya.
Pedagang yang sering mangkal dibawah jembatan tol ini sering kali di Himbau di ingatkan mengenai tentang Peraturan Daerah akan tetapi masih saja mencoba berdagang di lokasi tersebut, maka saya menghimbau kepada masyarakat kecamatan bojongsoang bisa berkerja sama mentaati Peraturan daerah yang ada Di Kabupaten Bandung.
"Tadi saya menghimbau dan memberikan arahan secara baik baik kepada pedagang untuk segera memberes kan Dagangan nya, juga menegas kan jangan pernah berdagang lagi di lokasi tersebut " Tambah KANIT POL PP kec Bojongsoang Adjie Windaris SP. (Wahyu)