-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ditreskrium Polda Jabar Tangkap 1 Pelaku Pengepulan Benih Lobster.

60menit.com
Senin, 19 Maret 2018



BANDUNG, 60MENIT.COM - Ditreskrium Polda jabar tangkap 1 pelaku pengepulan benih atau benur lobster, dari tempat kejadian nya di kp. Kertajadi  Rt.04/ Rw01. Desa kertajadi, Kec cidaun, Kabupaten cianjur pelaku yang bernama Ruhyat alias Bogel Bin Endi Sukandi (alm) (49) thn.

Penangkapan ini merupakan atau pengungkapan ini yang kesekian kali nya total untuk yanh sekarang jumlah nya Rp 17.000 ekor yang terdiri dari berbagai jenis diantaranya jenis pasir maupun jenis mutiara, dari Rp 17.000 ribu ekor ini dengan nilai sekitar Rp. 2.000.975.000( dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tentu nya polda jabar selalu bekerja sama dengan dinas dinas perikanan karantina propinsi jabar yang selalu intens bersama- sama untuk mengawasi dan mengontrol terhadap oknum-oknum atau masyarakat yang masih melakukan pengepulan tanpa ijin hal itu diungkapkan Ditreskrium Polda jabar Kombes.pol Samudi, Sik.Mh pada saat jumpa pers nya di mapolda jabar pada tanggal (19/03/2018) bertempat di riung mumpulung mapolda jabar.


Ditreskrium polda jabar menambahkan, yang sekarang ini tangkap pelaku melakukan pengepulan tanpa ijin, sehingga  pelaku ini akan dikenakan pasal UU No 40 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun2004 tentang perikanan pidana nya dengan ancaman hukuman nya paling lama 8 tahun penjara atau denda Rp.1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah).

Dari jumlah tersangka hanya satu kita akan kembangkan lagi siapa pemodal nya kita menelusuri terus karena jaringan ini masih banyak, harga perekor nya antara Rp.12.000 ribu hingga Rp.40.000 ribu untuk jenis pasir dan untuk jenis mutiara seharga Rp.45.000 ribu perekor nya, dan sasaran nya akan dijual sama pelaku ke luar negri cina dan singapore.

Lebih lanjut Ditreskrium polda jabar menambahkan,  tadinya nelayan usaha menangkap ikan, karena tergiur dengan harga benur para nelayan beralih kini malah mencari benur, dan dari kepolisian polda jabar dan karantina kepada nelayan untuk tidam lagi melakukan pengepulan atau mencari benur tanpa ada ijin tambahnya. (lia)