-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Tangkap 13 Pelaku Penyebaran Berita HOAX Penganiayaan Ulama

60menit.com
Jumat, 02 Maret 2018



BANDUNG, 60MENIT.COM - Kepolisian jawa barat menerima laporan sejak awal bulan januari sampai bulan Februari 2018 sebanyak 21 laporan penganiayaan terhadap ulama,ujaran kebencian dan ujian yang menyinggung Sara dari kasus tersebut diantaranya benar kasus penganiayaan ulama di cicalengka hingga menewaskan R prawoto selaku komndan Brigade Persit Pusat di cigondewah dari 19 kasus adalah palsu berita hoax dari 19 kasua ini kita lakukan upayakan langkah hukum.


pada saat jumpa pers nya kepada wartawan di riung mumpulung mapolda jabar pada hari kamis, tanggal 01/03/2018 Kapolda Jabar Irjen Pol.Agung Budi Maryoto menuturkan dari 19 kasus tersebut penyidik polda jabar sudah menetapkan ke13 pelaku yang menyebar luaskan berita hoax dan 7 pelaku lainnya guna pemeriksaaan pihak kepolisian, kasus penyebaran berita Hoax ini sangat meresahkan masyarakat dari kasus tersebut 2 diantaranya benar kasus terjadi penganiayaan ulama di cicalengka, yang mengakibatkan korban meninggal dunia korban yang bernama R Prawoto selaku Komndan Brigade Persis pusar di cigondewah, kini polda jabar sudah mengamankan 13 pelaku penyebaran Berita Hoax yang sudah dijadikan tersangka.

Lebih lanjut Agung menambahkan, Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah baju koko warna putih dibelakang ada bekas robekan sebanyak 1 buah, bagian tangan sebelah kiri sudah robek dan lepas, satu buah kopiah warna putih ada bekas robekan dari kiri tembus ke kanan, 1 satu buah sorban warna merah dan putih, 1satu buah gunting rumput, satu mukena warna coklat atau kuning,1 buah kursi kayu dengan busa warna biru, 1 buah mic.


Pada kesempatan yang sama Kapendam 111/siliwangi Kolonel ARH.Desi Ariyanto mengatakan saya mewakili bapak pangdam 111/siliwangi maupun imstansi kodam 111/siliwangi, TNI dalam hal ini kodam 111/siliwangi pangdam selalu menyampaikan siap untuk memback up kepolisian tentunya sesuai aturan undang-undang di dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan sudah ada mou nya, hal yang lain-lain yang menunjang polda jabar dan kodam 111/siliwangi adalah satu institusi dan satu tujuan menjaga keutuhan negara indonesia khususnya di wilayah jawa barat, dan saya tegaskan yang Hoax atau Rekayasa jangan sampe salah tulis bahwa kejadian waktu itu mengenai anggota TNI Babinsa yang sudah disebarkan dan tinsakan yang dilakukan oleh saudara Oyu ini lah tidak benar dan murni dan rekayasa, saya menghimbau kepada masyarakat harus semakin pandai dan semakin bijak didalam menangggapi pembaca semua informasi yang diperoleh dari media apa pun khususnya media sosial, atau berita-berita yang populer yang dikirim dari whatapss tegas kapendam.

Kapolda menambahkan, untuk pelaku proses hukumnya polisi tetapkan pasal 45 A ayat(2) Juncto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik(UU ITE), dan/atau pasal juncto pasal 4 huruf b angka 1 undang- undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/Atau pasal 33 UU ITE  untuk kasus yang di cigondewah yang tepatnya terjadi di kampung kasur,  blok sawah kelurahan cigondewah kidul, kecamatan bandung kulon warga setempat mengenal pelaku penganiayaan, Asep Maftuh sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa tambah Kapolda Jabar
(Lia)