-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Senpi Ilegal

60menit.com
Selasa, 13 Maret 2018



BANDUNG, 60MENIT.COM - Ditreskrium polda Jabar tangkap 4 pelaku dan amankan barang bukti 14 senpi dan 350 butir amunisi, senpi tersebut nanti nya akan dijual dengan harga 6 juta sampai 9 juta rupiah, berbagai daerah di indonesia diantaranya, Kutai, Kaltim, kab purwakarta, kab sumedang, kab majalengka dan berbagai wilayah lain nya yang masih terus dilakukan pengembangan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Aula Mumpulung pada tanggal 13/03/2018 pada saat jumpa pers nya mengatakan kepada wartawan, ke 4 pelaku ini yang bernama, Yogi Gama umur 37, pekerjaaan wiraswasta, alamat Dsn.cikopo Rt02/03 desa cipacing jati nangor, perannya sebagai menyimpan kurir penjual senpi, Ekosasih umur 60 thn, pekerjaan wiraswasta, alamat dusun cikopo Rt03/03 desa cipacing jati nangor,kab sumedang perannya sebagai menyimpan dan menguasai senpi, Dian Daryansah alias Ramdan umur 37 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat cikopo rt03/ rw11 bungur sari, kab purwakarta peran sebagai penjual dan  Uzza Narashima alias andik umur 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat"' jln lobak rt01/06 kel/desa sedanguwo, kec Tambalang kota semarang perannya sebagai penjual menyimpan dan menguasai senp, waktu kejadian diketahui hari kamis tanggal 01 maret 2018 jam 16.00 wib, dari tempat kejadiannya desa cipacing, kab sumedang lainnya, pelaku ini menjual senjata api tanpa ijin


lebih lanjut kapolda menambahkan, Barang bukti yang diamankan diantranya, 4 pucuk senpi jenis mede call 22mm. 1 satu pucuk senpi makarov, 9 butir amunisi call 9 mm, 1 unit hand phone merk samsung,2 buku rekening tabungan Bca dan Mandiri, satu pucuk senpi jenis walter call9 mm, 1 satu pucuk senpi jenis, glock (konversi). Satu pucuk senpi jenis mede call 22 mm, 1 pucuk senpi walter call 9mm, 1 pucuk senpi jenis pen Gun Call 22mm, 1 pucuk senpi jenis revolver call22mm, 300 butir amunisi call 9mm, 50 butir amunisi call 22mm, 4 butir amunisi call 38 spc, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah handphone merk oppo A 57 warna gold, dan barang bukti lainnya 2 unit mesin bubut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dikuatkan oleh barang bukti tersangka yogo gama, kosasih, dian daryansyah, dan uzza di duga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memasukan ke indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana  di maksud pasal 1 ayat 1undang-undang darurat no12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara tegas kapolda.  (LIA)