-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Tangkap Pelaku Penadah dan Penjual Satwa Langka Dilindungi

60menit.com
Kamis, 29 Maret 2018




BANDUNG, 60MENIT.COM - Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) hari ini menggelar ekspose penangkapan pelaku penjual hewan langka yang dilindungi secara online, Kamis (29/3) kepada para awak media. Pelaku tunggal berinsial RA (28 Tahun) ini berprofesi sebagai buruh harian lepas.


Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Kabid Humas  AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, hewan yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya Elang Bondol, Elang Laut Dada Putih, Alap-Aap Jambul, dan Paria."Tersangka merupakan penadah yang akan kita kembangkan jaringannya", sebut Agung.


Kronologis penangkapan, lanjut Kapolda, berawal pada Selasa 27 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas Unit II dan IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama-sama Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jabar melakukan penyelidikan.


Yaitu kasus tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Kemudian di lokasi petugas bertemu dengan tersangka RA selaku pemilik yang menerangkan bahwa dirinya telah melakukan kegiatan memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa jenis burung elang terhitung sejak awal 2017 sampai sekarang. "Modus operandi untuk mendapatkan hewan-hewan tersebut tersangka mendapatkannya secara online, kemudian menjualnya online juga.


Tersangka kami tahan karena ancaman hukumnya diatas 5 tahun. Tersangka bisa membeli 1 sampai 2 ekor dari Medsos Facebook setiap minggu. Dia bertindak sebagai penadah secara online dan menjualnyapun online. Ancaman hukumnya diatas 5 tahun dan denda Rp.100 juta", ungkap Kapolda. (Yusman/ Benny)