-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Satgas KTR Mulai Besok Beroperasi

60menit.com
Rabu, 21 Maret 2018








BANDUNG, 60MENIT.COM – Rabu (21-03-2018) SEBANYAK 34 Satgas KTR mulai besok, Kamis (22/3/2018), mulai beroperasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).*

HumasBandung - Sebanyak 34 Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) mulai besok, Kamis (22/3/2018), mulai beroperasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).

Sebanyak 34 orang anggota tim satgas yang bertugas, merupakan gabungan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Humas Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan petugas Puskesmas.

"Besok usai apel pagi, tim Satgas KTR akan disebar ke berbagai lokasi untuk meninjau dan melakukan sosialisasi Perwal KTR," ujar Sekertaris Dinkes Kota Bandung, Nina Manarosana dalam sambutannya pada pertemuan tim Satgas KTR, Selasa (20/03) lalu.

Selama bulan Maret hingga Desember 2018, sebanyak 6 tim Satgas KTR akan disebar ke 1.000 titik lokasi penertiban di seluruh Kota Bandung. Titik-titik tersebut terdiri atas empat kategori, yakni sekolah, hotel, restoran, dan gedung-gedung pemerintahan milik Kota Bandung.

Menurut Nina, Satgas KTR bertugas untuk menertibkan warga yang merokok di tempat-tempat tersebut agar mematuhi Perwal No. 315 Tahun 2017 mengenai KTR. Selain itu, Satgas KTR juga berkewajiban memberikan sosialisasi kepada warga maupun pegawai Pemerintahan Kota Bandung mengenai perwal tersebut.

"Ini PR (pekerjaan rumah) besar bagi kita. Kita tidak melarang orang untuk merokok, tapi hanya menertibkan agar perokok aktif merokok di tempat khusus," tambah Nina.

Berdasarkan survei yang dilakukan Dinkes Kota Bandung bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran, dari 26 Sekolah Dasar (SD) yang disurvei, baru 5 SD yang telah benar-benar mematuhi Perwal KTR. Sedangkan di kantor pemerintahan, dari 24 kantor yang disurvei, baru 3 kantor yang memenuhi kriteria sesuai perwal KTR.

Sementara itu hasil survei di beberapa restoran dan rumah makan di Kota Bandung, baru 34,8% restoran dan 7,4% rumah makan yang menerapkan KTR meskipun belum mencapai standar sesuai perwal.

Dinkes Kota Bandung menargetkan, tingkat kepatuhan masyarakat di empat tempat tersebut mampu mencapai angka 75% pada November 2018. Program penegakkan Perwal KTR di Kota Bandung yang bekerja sama dengan Bloomberg Philantropies dan Vital Strategic ini terus melakukan upaya-upaya strategis untuk menerapkan KTR. Selain dengan menggerakkan Satgas KTR, penyusunan rancangan Perda KTR juga sedang dilakukan sebagai upaya lain untuk mengimplementasikan Perwal KTR supaya berjalan efektif.(*)