BANDUNG,60 MENIT.COM-dalam Rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Sektor 7 dalam hal ini sebagai Pelaksana 1 Satgas Citarum Harum kembali melakukan kegiatan sesuai dengan tugasnya dengan baik hari ini Selasa 24/04/2018
Setelah menerima laporan dari SerDa Aep salah satu Satgas Citarum harum yang telah melaksanakan kegiatan rutinya yaitu melaksanakan penyusuran Anak anak sungai di wilayah sektor 7,Kolonel Kav Purwadi selaku komandan Sektor langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Hasilnya,dalam kegiatan ini kembali di temukan aliran anak sungai yang airnya sudah berbeda warna,disamping itu baunya juga sangat menyengat, kolonel kav Purwadi langsung mengadakan Sidak di Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri Terpadu,
IPAL Industri Terpadu ini di kelola oleh PT.MCAB(Mitra Citarum Air Biru) yang beralamat di Jl.Cisirung no 38 Dayeuh Kolot Bandung Selatan,hasil dari Sidak yang dilakukan Satgas Citarum Harum sektor 7 ini salah satu penyebab air limbah yang sudah melalui IPAL, serta mengalir ke sungai Citarum menjadi berubah warna dan menimbulkan bau yang sangat menyengat,
Ini di akibatkan dari kebocoran di IPAL yang menampung puluhan pabrik yang berada di sekitar wilayah Cisirung,Dayeuh Kolot tersebut.
Hal ini di seperti yang di jelaskan Nur Setiawan Selaku HRD di IPAL Industri Terpadu tersebut,menurutnya telah terjadi kebocoran di bak penampungan utama dan akan segera di perbaiki.
Selanjutnya Purwadi dan pasukan satgasnya,serta beberapa awak Media dan bersama pula ketua Jurnalis Peduli Citarum Harum Setio SH MH melanjutkan pengecekan ke salah satu Pabrik celup yang berada di jalan Moch Toha KM 4,6 Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung,yang di ketahui beberapa waktu lalu telah di pasang garis Polisi,dan di duga sudah kembali beroperasi
Adalah PT.Sumber Sandang, perusahaan yang memproduksi celup kain dengan hasil mencapai kira-kira 400 Kg setiap harinya dengan jumlah pekerja sekitar 24 orang
Perusahaan yang berdiri Th.1965 aktif sampai dengan 1998 dan baru kembali produksi 2012 serta di tahun 2017 mulai produksi Celup kain (sesuai keterangan Ricky pekerja di bagian Maintenance)
Ricky juga membenarkan kalau beberapa bulan lalu pabrik ini telah di pasang garis polisi dan belum mendapatkan ijin untuk beroperasi kembali namun entah mengapa sekitar 2 minggu ini sudah dilakukan kegiatan produksi kembali.
Menurut Ricky "IPAL sudah di usahakan pak kami sudah melakukan pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup dan saya sendiri tidak tahu pak mengenai masalah garis polisi karena semua sudah di urus sama pengacara dan saya hanya melaksanakan tugas pekerjaan " ungkapny
Ketika di konfirmasi melalui seluler pihak DLH kabupaten Bandung ternyata belum memberikan ijin atau rekomendasi untuk perusahaan tersebut melakukan produksi
Sekitar pukul 17.00 Wib petugas dari Kepolisian Resort Bandung beserta jajaran merapat dalam hal ini selaku Kanit Tipiter adalah IpDa Yusuf dan Roby Dewantara Selaku Kasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan langsung melakukan pengecekan dan seterusnya pemasangan garis polisi di PT yang menurut keterangan pekerjanya adalah milik Bpk Taruma Negara yang berdomisili masih di wilayah Kabupaten Bandung (Teguh Pro)