-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Menko Maritim Beri Waktu 3 Bulan Pada Pelaku Usaha Industri Harus Punya IPAL

60menit.com
Jumat, 04 Mei 2018



Gubernur Jabar (Aher) Bersama Mentri Maritim (Luhut. BP) Saat Deklarasi Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum


BANDUNG, 60MENIT.COM - Ribuan Pelaku Usaha/Industri hadiri Audensi dan Deklarasi dalam mendukung percepatan pengendalian dan kerusakan Daerah Aliran Sungai DAS Citarum kamis(03/05/2018)


Sejak ahir tahun 1980-an kawasan disekitar Sungai Citarum sudah banyak berdiri pabrik-pabrik Industri, yang pada ahirnya menghasilkan limbah yang sampai saat ini masih terlihat menumpuk dibeberapa tempat, ini belum seberapa dibanding pada saat belum adanya program Citarum Harum

Memang di tahun 1980-an, Pemerintah pernah membuat proyek normalisasi sungai, yang mempunyai panjang sekitar 269 km ini, namun hasil proyek tersebut seolah sia-sia dikarenakan untuk prilaku masyarakat tidak mengalami perubahan yang signifikan,

Ini menyebabkan banyak sekali warga yang tinggal di Daerah Aliran Sungai Citarum setiap hari, dengan seenak hatinya membuang sampah dan limbah rumah tangga, disekitar sungai, bahkan langsung ke alirannya, karena menganggap sungai seolah menjadi bak penampungan, yang diperuntukan bagi warga sekitar guna membuang sampah dan limbahnya.


Hal ini diperparah dengan para pelaku industri, yang membuang limbahnya tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL terlebih dahulu, akibatnya Sungai yang menjadi sumber kehidupan, bagi sekitar 27 juta jiwa penduduk Jawa-Barat serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini, menjadi bertambah buruk,sempit dan terlihat sangat kotor, karena dipenuhi oleh sampah, sementara dihulu sungai,  juga sudah terjadi alih fungsi dimana Hutan lereng Gunung Wayang, kini sudah menjadi ladang yang  berarti tidak mampu lagi menahan air, sehingga menyebabkan erosi, akibatnya banjir dan longsor melanda kota dan kabupaten Bandung

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Peraturan presiden no 15, tahun 2018 yang menugaskan, Menko Maritim Luhut Pandjaitan sebagai ketua Tim pengarah, untuk mengkoordinasikan pengendalian serta mengembalikan kualitas Sungai Citarum, menunjuk Gubernur Jawa Barat sebagai Komandan Satuan tugas (satgas), sementara tugas sebagai wakil komandan Satgas penanganan bidang ekosistem dilaksanakan oleh Pangdam TNI, serta Kapolda Jawa Barat menjadi wakil komandan Satgas bidang Pencegahan dan Penegakan Hukum

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri  koordinator  bidang kemaritiman, mendorong para pelaku usaha dan industri, untuk melakukan deklarasi bersama, guna mendukung pengendalian serta pencemaran dan kerusakan yang terjadi di DAS Citarum deklarasi ini merupakan bentuk ketegasan, dan kegiatanya dilakukan bersama-sama pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018, ada sedikitnya 1200 pengusaha yang berada di Jawa Barat  menandatangani deklarasi tersebut

Dalam kegiatan ini, disamping Menko Maritim, hadir pula Gubernur Jawa-Barat Ahmad Heryawan, serta Menristekdikti Republk Indonesia,  Muhammad Nasir, yang ikut  memberikan sambutan, dalam acara Audensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian  Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum tersebut, dan acara ini bertempat di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel

Ada 4 poit, yang kembali ditegaskan dalam acara deklarasi ini, yang pertama adalah, komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan-aturan lingkungan hidup yang berlaku, kemudian melakukan pengolahan limbah dengan baik dan benar, selanjutnya melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah, kepada karyawan dan management disetiap perusahaan, dan yang terahir siap menerima konsukwensi dan sanksi apabila dengan sengaja atau lalai dalam penanganan limbah dalam perizinan lingkungan Hidup

Pencegahan dan penegakan hukum adalah Esensi dari gerakan mengembalikan Harum Citarum, dari pencegahan melalui Edukasi masyarakat,Pegawai pabrik, hingga management, serta penindakan tegas melalui sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran, total sudah 55 kasus limbah industri yang sampai saat ini sudah ditindak lanjuti, dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satuan Petugas Citarum Harum, sedangkan 24 kasus dari Tim terpadu,

Adapun rincian 31 kasus yang merupakan limpahan dari satgas Citarum Harum, adalah 16 kasus dalam proses lidik, 3 kasus dalam proses sidik dan 11 kasus dalam proses sanksi administrasi Dinas Lingkungan Hidup, serta 1 kasus sdh P21

Sementara 24 kasus dari Tim Terpadu, adalah 16 kasus dlm proses lidik, 5 kasus dalam proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan sanksi administrasi, hal ini diperlukan peran masyarakat, untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar sungai Citarum dan menjaga kebersihanya, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan pemerintah.


Menurut Jaksa Agung Muda  bidang Intel, Jan Samuel Maringka dalam sambutanya mengatakan" kita memerlukan strategi dalam penegakan hukum, jadi yang kita lakukan adalah bagaimana kita mampu menangkap Big Fish, sehingga perusahaan lainnya dan pelanggar hukum, akan melihat adannya sanksi yang akan diterima baik pidana atau sanksi lainya  misalnya pencabutan izin  bahkan penutupan usaha", ungkapnya

Terkait pidana lingkungan, jaksa juga bisa menuntut ganti rugi, maka dari pertemuan ini, kita satukan persepsi bahwa ada sanksi hukum untuk para pelanggar, kita juga perlu bekerjasama dengan kementrian Lingkungan Hidup, kepolisian dan kejaksaan, mari kita bekerja bersama, agar Citarum kembali Bersih Citarum". Jelasnya lagi

Luhut Binsar Pandjaitan mengajak semua Unsur masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah Citarum"mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini, saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang melanggar ,tak ada urusan , kita pasti akan tindak saya jamin itu" tegasnya

Pada saat ditanya sejumlah awak Media, Luhut mengatakan,"masalah ini para satgas sudah tahu masalahnya dan para Dansektor tahu solusinya, jadi kita jangan melihat kebelakang  namun kita lihat kedepan," jelasnya.

Menurutnya lagi, setelah dikaji menristek menemukan Insenerator dan banyak masalah lainya, sehingga Ristek akan menurunkan para ahlinya, untuk membantu menyiapkan dan membuat IPAL Komunal dan WC komunal, dan ini akan dilakukan penyelesaian secara cepat dan terintegrasi, saat ini menurutnya laporan dari Dansektor baru ada  20% saja yang IPALnya berfungsi dengan baik, sisanya akan kami kejar " Tegasnya

Ditanya mengenai bantuan modal, Menko menjelaskan" kita disini Internal,tidak ada dana asing, kita akan mengunakan produk produk dalam Negeri,kita kembangkan produk anak bangsa, kita coba kembangkan bakteri pemakan sampah, dalam hal  MenRistek telah mengajak  ITB Dan UGM

Menko Luhut memberikan waktu terhadap para pelaku usaha dan Industri untuk memperbaiki Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),"Selain ada IPAL,kita kasih waktu dalam 3 bulan, dari industri kecil sampai yang besar, harus punya IPAL, untuk pengawasan kita libatkan Pemerintah Daerah,Polda ikut, Kodam ikut, kemudian Kejaksaan juga kita ikutkan, semua jelas jadi, jangam macam-macam, mari kita kerja sama-sama" imbuhnya. (T.pro)