-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kalo Rp. 100 Juta itu Sangat Kecil

60menit.com
Kamis, 31 Mei 2018


Mahfud MD


JAKARTA, 60MENIT.COM - (30/05/2018), 21:20 WIB Mataram, Kompastv, Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Road To Campus di Mataram,, Sabtu Malam JAKARTA, 60menit.com. Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mengaku tidak terganggu masalah gaji pejabat BPIP yang belakangan menuai polemik. Sebab, Mahfud merasa hak keuangan senilai Rp 100 juta yang diterimanya setiap bulan adalah jumlah yang kecil. "Kalau saya enggak, karena saya tahu (Rp 100 juta) itu kecil sekali. Saya pernah jadi pejabat, tiga kali lipat dari itu, meskipun (jumlah gaji yang tertulis) di SK-nya kecil," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan.


Jakarta, Rabu (30/5/2018). Mahfud mencontohkan, penghasilannya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu. Menurut dia, saat itu dalam sebulan ia bisa membawa pulang Rp 150 juta. "Itu tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia. Baca juga: Polemik Gaji BPIP, Yudi Latif Sebut Megawati cs jadi Korban Mahfud juga membandingkan gaji yang ia terima dengan Gubernur BI dan Komisaris BUMN. Menurut dia, Gubernur BI gajinya mencapai Rp 300 juta per bulan, sementara Komisaris BUMN Rp 160 juta. "Kita ini 100 juta sudah kumulatif semuanya. 


Gajinya itu cuma Rp 5 juta," kata dia. Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta. Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres. Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta. Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres. "Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia. 


Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. (Zhove - Net)