-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Apa Kabar Proyek Masjid Terapung Al-Jabar Dibulan Ke enam ini, Rampungkah Kau Desember Kelak?

60menit.com
Sabtu, 23 Juni 2018

Tampak Design Perspektif 100% Masjid Terapung Al-Jabar Provinsi Jawa barat Yang Begitu Megah dan Indah


BANDUNG, 60MENIT.COM | Sabtu (23-06-2018) Masjid Terapung Al-Jabar Provinsi Jawa barat yang terletak di Wilayah Gedebage diduga tidak layak syarat dalam prosesi tender yang diselenggarakan LPSE Jabar pada Desember Tahun 2017, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melakukan peletakan batu pertama pada tgl. 29 Desember 2017 yang nantinya Masjid  tersebut direncanakan akan menampung 60.000 jamaah.

Joker (Ketum LSM PMPRI)
Ketika Tim Investigasi dari 60Menit.com mewanacarai Ketua Umum LSM PMPRI (Joker) di sekretariatnya (21-06-18) bahwa "Pemenang tender PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung) kini masih beroperasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut yang sudah berjalan selama 6 (Enam) Bulan yang hasilnya hanya beberapa porsen bahkan dinilai deviasi yang sangat tinggi".

PPTK Proyek (Pipin) ketika diwawancarai di ruangannya beberapa Minggu yang lalu mengatakan "Proyek ini sudah mencapai 40% per Juni 2018" setelah di survei oleh kami per 12 Juni 2018 bahwa fakta lapangan diduga Progres Fisik dilapangan tidak transparan dengan kondisi baru pekerjaan pondasi yang selesai diduga pembangunam baru mencapai 10%.jadi minusnya 40%. Hal ini harus disesuaikan dengan syarat umum kontrak pasal 20 tentang pemutusan kontrak oleh PPK seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontraknya.

Tampak Fakta Lapangan (Proyek Masjid Apung Al-Jabar) yang dinilai baru 10% dari target 50% selama Pelaksanaan Proyek 6 Bulan dari 12 Bulan (Poto 12 Juni 2018 - Zhovena)

Pipin pun menyampaikan kepada 60Menit.com bahwa proyek yang nilainya diatas 100 Milyar sesuai dengan Permendagri harus dikelola oleh DBMPR walaupun bukan proyek jalan dan jembatan, tetapi ini alasan yang berbeda dengan sanggahan ahli yang saya wawancarai di hari yang berbeda, bahwa tetap walaupun nilainya di atas 100 M yang mengelola adalah Kimrum yang sesuai dengan tupoksinya.

Joker juga mengatakan : Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek Masjid Terapung ini kini mulai pensiun pada Bulan Juli 2018 sedangkan pada Permendagri No. 20  Tahun 2011 tentang pembiayaan Tahun Jamak tertulis  bahwa "Tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah" hal ini terlihat pada masa Jabatan Gubernur Jabar juga.

Proyek Bangunan Masjid Terapung Al-Jabar diduga sangat kental ketidak jujuran dari para pihak terutama dari kejanggalan Pokja ke 2 setelah menggantikan pokja pertama, 

Terkait tiang pancang yang belum terpasang inipun sudah jelas bahwa pembangunam proyek ini sangat lambat dan diduga secara sengaja pihak kontraktor sudah tidak bersemangat lagi karena sudah menduga bahwa proyek ini tidak akan beres sesuai target (Desember 2018) sehingga hanya berharap putus kontrak dantidak kena pinalti denda yaitu hanya menghabiskan dana Uang Muka Kontrak sebesar 20%, sehingga tidak ada tuntutan denda.

Fakta lapangan sekarang ini diduga ada usaha merubah konstruksi kubah masjid dari baja menjadi space frame, yang akan mengakibatkan perubahan estetika kubah kaca, perubahan kekuatan struktur dan perubahan biaya (lebih murah) yang mana design pondasi awal adalah menggunakan pondasi sumuran dengan dalam 57 meter, pada lelang terakhir dirubah menjadi tiang pancang 12m x 3 bantang = 36 m,  jadi pemancangan tidak sampai tanah keras yang dikhawatirkan akan amblas seperti stadion BLA.

Maka dari awal pula PT. WIKA Gedung ini sangat diragukan prestasinya, karena diduga tidak memiliki pengalaman yang akurat maka kami duga dalam pelaksanaan tendernya ada pemalsuan data pengalaman, Apa status hukum sebuah kontrak yang diduga cacat hukum karena pemenangnya diduga melakukan pemalsuan data pengalaman kerja (Apakah mengikat secara hukum sehingga dapat menarik uang muka dan melaksnaakan pekerjaan)
"Tandas Joker Ketua Umum PMPRI".

Ditempat yang berbeda (21-06-2018) Seorang ahli di bidang proyek yang kami wawancarai (nama tidak ditampilkan) mengatakan bahwa  "Apabila diakhir masa pelaksanaan yaitu bulan desember  Pekerjaan tidak selesai, itu karena perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman yang disyaratkan  dalam lelang, Bagaimana bunyi klausul denda didalam kontrak? Apabila kontraktor mengalami keterlambatan dan dilanjutkan pada tahun 2019, lalu dihitiung 1/1000 x Rp. 511.162.000.000 maka denda per hari adalah sebesar Rp. 511 juta dikali maksimal 90 hari keterlambatan"

Bagaimana pertanggung jawaban uang muka yang telah ditarik pada bulan desember 2017 sebear 20% atau sebesar rp. 100 milyar, karena sampai bulan juni diduga belum terserap semua, maka Progress yang dihitung adalah pekerjaan terpasang.

Material on site apalagi bon pemesanan barang tidak bisa dimasukkan dalam progress.

Ketika ditanya tentang Kurva S Beliaupun mengatakan seharusnya memang sesuai dengan Kurva S yang mana pada bulan ke enam ini harus sudah mencapai 50% pekerjaan, sehingga rangka masjid total sudah terpasang, kaca kaca sudah 1/2 nya Muali naik, maka beliau pun menilai bahwa saat ini per 21 Juni 2018 proyek tersebut baru mencapai 10%, kalo seperti ini caranya PT.Wika Gedung hanya mengakali putus kontrak dan  ingin menghabiskan uang muka yg 20% saja sehingga seolah dinilai tidak ada pelanggaran hukum.

Beliaupun yakin ini sudah terlihat sejak awal tender sudah ada yang menyutradarai karena PT Wika Gedung awalnya di set sebagai pendamping saja, karena PT. Adhi Karya yang lolos saat itu tiba mengundurkan diri karena ada tekanan dari PT.PP yang merasa di dzolimi (ada rekamannya) sehingga proyek ini seharusnya Tender ulang, bukan memaksakan PT.Wika Gedung pemenangnya  dengan dokumen yang tidak kumplit. 

Disinyalir oleh panitia lelang bahwa penawaran PT. Adhi Karya melampaui HPS, padahal penawarannya sebesar 98% dari HPS, maka pemenangan lelang ini tidak syah atau gagal lelang dan tidak usah dipaksakan, disini terlihat jelas adanya sutradara khusus dari pihak terkait. "Pungkasnya"  

(Zhove).