-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kasus Meninggalnya M. Yusuf PWI Telusuri Fakta dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF)

60menit.com
Rabu, 20 Juni 2018


Tim Pencari Fakta (TPF) PWI


JAKARTA, 60MENIT.COM - (20/6/2018) Mengawali rencana bekerja mulai 22 Juni yang akan datang, Tim Pencari Fakta atau TPF PWI Pusat, Rabu, 20/6, mulai adakan pertemuan  pertama di sekretariat PWI Pusat, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu  dibahas pemetaan pokok  masalah yang terjadi sampai wartawan on line _Kemajuan Rakyat_ Muhammad Yusuf tewas pada tanggal 10 Juni dalam masa tahanan Kejaksaan. 

Penahanan almarhum sudah dilakukan sejak polisi menangkap Yusuf 5 April. Selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan  di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Dalam  pertemuan tadi saling mencocokkan beberapa fakta  temuan anggota. Dari fakta- fakta itu kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,”  kata ketua TPF PWI Pusat Ilham Bintang. 

Ilham menjelaskan, TPF akan menyelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf. Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan  sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan demikian TPF akan mewawancarai seluruh narasasumber yang terkait dengan kasusnya secara independen. “Kami nantinya akan mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif,” tandas Ilham.
   
TPF tediri dari 9 orang, masing-masing,  Ilham Bintang sebagai ketua, wakil ketua Marah Sakti Siregar, dan Wina Armada Sukardi sebagai sekretaris. Sedangkan sebagai anggota masing-masing Uni Lubis, Teguh Santosa, Firdaus,  Zanal  Helmy, Agus Sudibyo dan Gusti Rusdi Effendi.

Dalam rapat disepakati dalam waktu secepat TPF akan mewawancarai para narasumber baik di Jakarta maupun di daerah termasuk dari kalangan pers, pejabat Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan  para pengusaha yang namanya terkait. Hasil wawancara akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya. (*)