-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pernyataan Sikap DPP. AMMNI -Tentang Meninggalnya Wartawan Korban UU ITE

60menit.com
Selasa, 12 Juni 2018


BANDUNG, 60MENIT.COM - (11-06-2018) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (DPP AMMNI) turut prihatin atas meninggalnya seorang wartawan akibat dari kecaman hukum atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah, yang mana wartawan tersebut telah meliput kasus konpliknya warga terhadap salahsatu perusahaan di Kalimantan.

Kekecewaan kami dari DPP AMMNI kenapa Dewan Pers Seolah tidak membantu akan jeratan hukum yang membelit wartawan tersebut, ketika pihak Polri mengajukan pertimbangan terhadap Dewan Pers mengenai Undang undang mana yang akan digunakan (UU PERS atau UU ITE) untuk menanganinya, atas izin Dewan Pers aparat hukum jadinya menggunakan UU ITE.

Begini kronologinya Tentang Meninggalnya Wartawan  Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf .
Wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf (42) meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018). Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

DPP AMMNI turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Yusuf (alm) dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. DPP AMMNI menyatakan sikap sebagai berikut:

Visi dari AMMNI yang salahsatunya berkeinginan mensejahterakan wartawan, dengan cara yang khusus, maka :

1.   Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. termasuk kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa. DPP. AMMNI berharap hal ini agar ditindak lanjut oleh Penegak Hukum supaya diusut secara tuntas dari kemungkinan2 kekerasan ini. Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya? Terlebih-lebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. 

2.   DPP. AMMNI memohon agar Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus ini. Meskipun saja terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalistik, tetap saja kematian Muhammad Yusuf mencoreng citra insan Media Indonesia di hadapan masyarakat dan dunia internasional. Kasus ini dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia lemah dan rentan. Keadilan mesti diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini. Dewan Pers memiliki tanggung-jawab moral untuk mewujudkan hal ini.

3   DPP AMMNI menghimbau kepada media Sinar Pagi Baru untuk memberikan santunan dan bantuan yang semestinya kepada keluarga Muhammad Yusuf.

4.   DPP AMMNI menganjurkan kepada segenap Insan pers nasional untuk  senantiasa berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi.

Terkait legalitas yang syah yang di keluarkan oleh dewan pers terhadap pelaku Insan Pers maupun Media, ini bisa berjalan diselesaikan, keputusan ini di inisiasi berat sebelah karena korban adalah murni wartawan yang sedang menjalankan profesinya, yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang Pers yang berlaku.
(DPP AMMNI - Ir. Agung Sabur,  Dipl, H. E. (Ketua Umum) - Zhovena,  ST. (Sekretaris Jenderal)) *