-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kolonel Yusef : Babad Habis Pabrik Buang Limbah Sembarangan "Cor Aja'

60menit.com
Kamis, 05 Juli 2018




BANDUNG, 60MENIT.COM - Rabu (04/07/2018) Dansektor 21 kolonel Inf Yusep Sudrajat beserta puluhan warga Perumahan Rancaekek Permai II, melakukan dialog dengan  Luddi Sutedja yang menjabat sebagai Manajer umum di  PT. Kahatex, kegiatan ini guna membahas masalah  genangan air limbah serta banjir yang terjadi di beberapa blok pemukiman warga,  yang disinyalir akibat dari limbah industri pabrik, kegiatan ini dilaksanakan dimasjid komplek perumahan Rancaekek ll Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung


Beberapa warga yang hadir selain mengeluhkan genangan yang berwarna hitam dan menimbulkan bau tersebut, juga mengeluhkan banjir yang sering terjadi dipemukiman mereka,  genangan air  ini menutupi akses jalan menuju kawasan pemukiman dibeberapa blok, warga menduga genangan air tersebut berasal dari limbah industri PT. Kahatex

Menurut Dedeh  salah satu warga yang tinggal dikomplek tersebut mengatakan," air limbah yang menggenagi perumahan kami selama ini berasal dari Sungai Cikijing, air sungai yang sudah bercampur limbah industri itu masuk ke pemukiman warga dikarenakan ada tanggul persawahan di sekitar Sungai Cikijing yang berlubang, kejadian ini sudah berlangsung sekitar  lima Gahun,  malah hampir dua tahun terakhir banjir diwiayah ini tidak surut-surut," ujarnya

Halsenada senada dikatakan Abdurrahman warga blok lainya," warga disini sudah melakukan upaya untuk mengadu ke industri dan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, namun hingga saat ini segala usaha yang telah dilakukan belum menemukan  hasil, banjir dan genangan ini akan tetap terjadi, karena apabila salah satu blok menutup saluran blok yang lain terkena banjir, begitu seterusnya, ini disebabkan karena tidak adanya saliran pembuangan air, sehingga dampak dari genangan tersebut sudah dirasakan oleh warga sekitar,  seperti gatal-gatal,  area persawahan yang rusak, dan air sumur diwilayah  ini juga sudah tercemar," keluhnya

DR. Dini Dewi Heniarti, SH.,MH, yang merupakan Presiden Asosiasi Profesor Doctor Hukum Indonesia (APDHI) pada kesempatan ini akan siap membantu warga apabila nanti mengajukan gugatan. Dini mengatakan," dikarenakan ketika Ibu-ibu menderita hal yang sama, dalam waktu yang sama, dan diindikasikan oleh sesuatu yang sama dan pelaku yang sama maka nantinya bisa mengajukan gugatan hukum", jelasnya

Menanggapi hal ini dihadapan warga Luddi menjelaskan," dari hari Kamis kemarin kami sudah tutup, say bingung setelah mendapat pesan singkat dari Dansektor bahwa disini banjir, saya sudah tutup dan tidak mengeluarkan air sama sekali, dan kita sudah Recycle 100% dan kita tidak akan buang selama belum dibuka, 

," sebetulnya apapun aturan dan perintah dari pimpinan kita sudah taati, namun kita kembalikan lagi keawal dikabupaten Bandung dan Sumedang ada Dinas Lingkunga Hidup dan Dinas Pertanian, begitu juga di Provinsi, pada saat aturan sudah diperketat kami butuh dampingan, selama ini mereka kemana? coba industri diarahkan supaya benar pengolahannya, ajari dong bagaimana cara pengolahan limbahnya seperti apa, 

," di Jawa-barat ini banyak Universitas yang  menghasilkan Profesor  handal di Indonesia, terutama teknik lingkungan, saya berharap dapat memberikan ilmunya, di industri kami juga ada banyak karyawan, kami juga menolong warga lingkungan sekitar untuk bekerja, jadi jangan hanya menghujat, persoalan ada kerusakan lingkungan hayo kita sama - sama perbaiki, pemerintah mau melakukan kegiatan apapun kami siap berpartisipasi,

," selama ini berdasarkan Pergub No.6 Tahun 1999, Kahatek selama 20 Tahun tidak pernah menyalahi aturan, selama ini sebelum ada peraturan baru pengolahan limbah kami sudah sesuai baku mutu, dengan acuan tersebut kami sudah melakukan aturan yang ada, namu kalau ada masyarakat yang melihat ini adalah pencemaran , saya benarkan, karena saya sudah bilang dari awal limbah industri tidak akan dapat digunakan untuk pertanian, 

," jadi kami berharap aturannya harus diperbaiki, kalau mau semua perusahaan yang mengolah IPAL hasilnya bersih, supaya kalau kami menghajar kesana kami bisa, kami punya mesinya air yang tadinya hitam pekat dan berbau sekalipun dapat menjadi bening dan dapat diminum, tapi kami perlu kepastian aturanya, agar kami bisa pakai itu, kemudian tinggal Charge ke Buyer, dengan alasan ada aturan baru di Indonesia mengenai baku mutu", jelasnya

Menanggapi dialog antara warga dan pihak Kahatex Dansektor 21 mengatakan," kalau tidak ada aturan yang mengatur bau dan warna bukan berarti boleh kalau limbahnya dibuang kemasyarakat,  dalam PP No.101 tahun 2014 kan sudah dijelaskan mengenai limbah B3 , bahwa pabrik yang mengeluarkan limbah yang masih bau dan berwarna, harus didimasukan ke dalam drum dan dibawa ke perusahaan pengolahan limbah B3 yang sudah ditunjuk, 

," kalau masalah pengolahan limbah kahatek, itukan bukan permasalahan warga, tapi tanggung jawab perusahaan, makanya untuk saat ini marilah kita bersama-sama memperbaiki keadaan, disini kita bukan mau belajar hukum tapi kita berbuat untuk masa depan anak cucu kita" jelasnya 

Program Citarum Harum yang menghadirkan satgas dengan tindakan nyatanya,  membawa harapan baru bagi masyarakat selama ini, dan harapanya persoalan limbah di Rancaekek bisa segera diatasi dan Sungai Citarum kembali menjadi sumber kehidupan bagi orang banyak,

Warga sangat mengharapkan persoalan  banjir dan genangan air limbah diwilayahnya dapat segera diatasi, karena sudah bertahun-tahun masyarakat Rancaekek menderita akibat banjir dan limbah industri yang masuk kepemukiman (T.Pro)