-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


LSM PRABU : Diduga Maraknya Bangunan Tak Ber Izin di Kota Bandung - Kemana Aja Pol PP & DPMPTSP

60menit.com
Minggu, 15 Juli 2018


Bangunan di jalan Ancol tengah No 59/102 Kelurahan Ancol kecamatan Regol kota Bandung

BANDUNG, 60MENIT.COM -  (15-07-2018) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Pergerakan Rakyat Bersatu (PRABU) kritiki DPMPTSP (Dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Sat Pol PP  Kota Bandung terkait maraknya bangunan tak berizin di Kota Bandung . Salah satunya yang perlu disoroti adalah bangunan di jalan Ancol tengah No 59/102 Kelurahan Ancol kecamatan Regol kota Bandung.

Irvan Ketua DPP LSM  PRABU mengkritisi Dinas terkait tentang banyaknya pengusaha yang mendirikan bangunan tapi menyalahi aturan perizinan ataupun Menyalahi Tata Ruang, Salah satunya pembangunan ini yang akan dibikin ruko dan kostsan tiga lantai, berdasarkan hasil investigasi Tim LSM PRABU diduga bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Informasi ini lolos dari pengawasan Dinas terkait atau pun penegak perda yakni Sat Pol PP Kota Bandung, padahal sekarang kondisi bangunan sudah satu lantai, tentunya sudah lama ada giat pembangunan ini.


"Kita meminta  kepada dinas terkait dan Sat Pol PP Kota Bandung yang ikut menyikapi masalah perizinan dan Tata ruang di Kota Bandung. Kalau terbukti tidak mengantongi izin maka Penegak Perda yakni Sat Pol PP Kota Bandung harus tegas melakukan penyegelan bangunan tersebut" ungkap Irvan (ketua LSM PRABU) Kepada wartawan 60Menit.com.

"Apabila hal ini terbukti, artinya di Kota Bandung masih banyak bangunan lainnya yang tidak memiliki perizinan, sedangkan pengawasan yang ketat selalu digemborkan oleh kedua Instansi terkait ini, bisa jadi dalam kebijakkannya tebang pilih jangan jangan oknum pengawasannya masuk angin". lanjut Irvan sambil tersenyum. 

Lebih lanjut  irvan mengungkapkan " tentunya ini juga harus jadi bahan buat wali kota Bandung terpilih, supaya lebih respek  menanggapi dan tegas menindak bamngunan bangunan yang tak berizin di Kota Bandung, kami mengungkapkan hal ini sebagai sampling saja dan salah satu pembuktian ada indikasi lemahnya pengawasan tentang bangunan bangunan tidak memiliki Ijin di Kota Bandung, bahkan banyak bangunan mewah lainnya memiliki izin tapi tidak sempurna, seperti tertuang dalam perizinannya 6 lantai padahal bukti fisiknya 12 lantai, saya harap kepada Kepala Daerah Kota Bandung terpilih, supaya kedepan bisa menertibkan Bangunan Tak Berijin,  dan intinya bisa dijadikan  PR untuk Wali Kota  Bandung yang baru bahwa sepeninggalan pemangku jabatan sebelumnya masih tersisa hal hal yang melanggar aturan" pungkasnya.  (Wahyu)