-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Mencoba Menanam Ganja Sendiri Seorang Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

60menit.com
Jumat, 06 Juli 2018


BANDUNG, 60MENIT.COM - Polrestabes Bandung melalui Satresnarkoba pada Kamis (5/7) kemarin menggelar ekspose kasus seorang pemuda berinisial YCR (21) yang nekat menanam ganja di kamar indekosnya.


Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo melalui Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, ihwal awal cara tersangka yang mengaku masih berstatus mahasiswa tersebut melakukan aksinya secara otodidak berbekal informasi dari youtube.


"Bibit ganja ia tanam di lemari miliknya yang sudah dimodifikasi dengan memasang lampu, kipas angin dan pot tanaman. Alat itu berfungsi untuk menjaga kelembaban.

Mengatur sirkulasi udara sekaligus mengakali kebutuhan tanaman terhadap sinar matahari", sebutnya di Kantor Satres Narkoba Jalan Sukajadi Bandung.

Ycr menjelaskan uji cobanya itu dilakukan untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi ganja. "Saya belajar dari youtube dan buat konsumsi sendiri, dan saya sudah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2016 ini", ucapnya.

Namun, ia tak sempat memanen tanaman ganjanya. Pasalnya, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung segera meringkusnya.

Perihal penangkapan Irfan mengungkapkan, bermula dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Kota Bandung. Polisi menangkap YCR dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 70 gram.

Petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kosan tersangka yang berada di Jalan Surya Sumantri. "Ternyata dia menanam ganja di lemari. Ngakunya cuman iseng," tuturnya.

Tersangka mendapatkan bibit ganja dari seorang bandar, lanjut Kasat Resnarkoba, dia berhasil menumbuhkan satu bibit ganja dari total empat bibit yang dimiliki.Yang berhasil tumbuh tingginya sekitar satu meter, terangnya.

"Kita terapkan pasal 111 ayat (1) JO pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara", pungkas Irfan.(Yusman)