-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Sita Aset Bos Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Cicalengka dan Dijerat Dengan Pasal TPPU

60menit.com
Kamis, 05 Juli 2018




BANDUNG, 60MENIT.COM - Sekitar bulan Desember 2010 sampai bulan Maret 2018 telah terjadi Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan SS bersama Isterinya Sdri HM. Yang beralamat di Jalan Bay Pass Kampung Bojong Asih Rt.03 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

Adapun modus SS menggunakan uang hasil kejahatan penjualan minuman keras yang membahayakan Kesehatan dan mengakibatkan 44 orang meninggal. Dari periode Tahun 2010 sampai dengan 2018 ,untuk pembangunan rumah mewah, pembelian tanah dan Bangunan, Pembelian lahan kelapa sawit, pembelian kendaraan roda 2 dan roda 4. 

Berdasarkan adanya laporan Informasi masyarakat pihak Kepolisian dengan kesigapan sesuai prosedur yang dilakukanlalu lalu melaksanakan Gelar Perkara. Membuat administrasi penyelidikan sampai melaksanakan pemasangan plang penyitaan aset, tindakan hasil dari Modus Operasi tersangka SM dan istrinya MH.

Terungkan dalam sehari SS bisa memproduksi Minuman Keras Oplosan sebanyak 250 liter atau 426 botol ukuran 600 ml, tersangka sementara masih diamankan di Polda Jabar untuk di tindaklanjuti pemindahan tempat tahanannya. 

Hari ini Kamis (5/7/2018) Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beserta Direskrimsus Kombes Pol Samudi dan Kasubdit IV Ditkrimsus AKBP Doni menggelar ekspose kepada puluhan wartawan berbagai media.

Kapolda menerangkan perkembangan penyelidikan kasus miras oplosan cicalengka tersebut, "penyidikan terus berjalan, selain itu bagi tersangka SS dikenakan pula kasus pencucian uang, penyidik melakukan penyitaan beberapa  aset tak bergerak seperti tanah, ruko dan kebun sawit di Sumatera seluas 29 hektar.

Selain itu disita pula uang tunai Rp.65 juta, ini untuk bukti tambahan di pengadilan, tersangka 8 tahun memproduksi miras, hasil uangnya dibelikan aset tersebut. Tersangka murni bekerja mencari uang dari miras oplosan, kita akan membuat efek jera kepada tersangka", sebutnya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di daerah Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan selama dua pekan sejak peristiwa tragis yang menyebabkan puluhan orang meregang nyawa. Tak hanya soal kasus miras oplosan maut, Polda juga akan menyelidiki ada tidaknya tindak pidana pencucian uang.

Selain memiliki kebun sawit seluas 29 hektare (ha) di Jambi, tersangka juga memiliki rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan By Pass Cicalengka. Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan memperdalam penyelidikan untuk mengungkap harta lainnya yang dimiliki tersangka SS. 

Jika terbukti harta tersebut diperoleh dari hasil penjualan minuman keras, S bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. “Di Jambi, SS diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektare di kawasan Banyu Lencir. Ini yang akan kita selidiki apakah perkebunan sawit itu hasil dari penjualan miras oplosan atau tidak,” jelasnya.

Dalam hal ini Polda Jabar mengungkap kasus tindak pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan tindak pidana asal pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (Yusman)