-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Satgas Citarum Sektor 21 Jangan Ada Kucing Kucingan Lagi Pabrik Membuang Limbahnya Ke Sungai Citarum

60menit.com
Jumat, 06 Juli 2018




BANDUNG,60MENIT.COM - Kamis (05/07/2018) Dansektor 21 Kolonel Inf. Yusep Sudrajat bersama wartawan peliputan JPC dan beberapa relawan peduli citarum meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. KAHATEX, di Jln. Raya Rancaekek KM. 23/25, guna memastikan IPAL yang dikelola sudah baik atau belum, hal ini bertujuan dapat dibuka atau tidaknya kembali saluran pembuangan limbah (outlet) PT Kahatex Rancaekek yang sebelumnya telah dicor oleh Satgas  Citarum Harum Sektor 21 bersama dengan para relawan

Peninjauan ini dilakukan guna mengambil keputusan apakah penutupan saluran pembuangan air limbah industri PT Kahatex dapat dibuka atau tidak,  apabila limbah yang keluar dari PT Kahatex masih berwarna dan mencemari sungai, tentunya  tidak akan  dibuka saluran pembuangan limbahnya

Setelah melihat pengolahan limbah  PT Kahatex, Manajer Umum PT Kahatex Luddi Suteja, Dansektor 21, dan Direktur Utama PT. Kahatex Ken Huang menggelar Konferensi Pers

Pada kesempatan ini Dansektor 21 kol. Yusep mengatakan," sampai saat ini ada 19 lubang saluran limbah yang sudah kami tutup dengan cara di cor dengan menggunakan semen, perusahan ini tersebar di Kabupaten Bandung dan Cimahi, 7 pabrik diantaranya sudah dibuka kembali, karena pengolahan limbahnya  dianggap sudah tidak mencemari sungai", ucap Dansektor 

“Pengecoran yang saya lakukan bersama Satgas Citarum Harum Sektor 21 dilakukan bukan Untuk membunuh pabrik-pabrik, tetapi dilakukan untuk mengembalikan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, sebelum melakukan pengecoran lubang limbah pabrik, kami selalu menjelaskan apa saja tugas Satgas Citarum Harum kepada pemilik pabrik, agar tidak terjadi salah paham, karena kami bertindak sesuai Perpres yang telah mengamanatkan kepada Satgas Citarum Harum untuk mengembalikan DAS Citarum,” ungkapnya.

," Saat Ini keadaan sangat darurat, maka saya harap pabrik yang mencemari sungai jangan coba-coba berlindung di Dinas Lingkungan Hidup (LH) karena LH sudah saya anggap gagal,” tegas Dansektor 21, “Jangan lagi pabrik pembuang limbah kucing-kucingan lagi dengan saya, karena tugas Satgas Citarum Harum adalah 7 tahun, mau sampai kapan kucing-kucingan,” ujarnya.

“Saat ini saya telah memerintahkan anak buah saya untuk mencari lubang limbah siluman PT Kahatex, bila ditemukan, maka cor-an lubang limbah PT Kahatex tidak boleh dibongkar,” tegas Dansektor 21, “Karena akibat limbah yang keluar dari PT Kahatex dan pabrik yang ada di Kabupaten Bandung, sawah hancur semua,” ungkapnya, “Bila cor-an di Saluran Lubang Limbah PT Kahatex ingin dibongkar, maka saya perlu komitmen PT Kahatex terhadap kelestarian Sungai Citarum,” pungkasnya.

Manajer Umum/Humas PT Kahatex Ludi Suteja di hadapan para jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Peduli Citarum (JPC) mengatakan, temuan dari Dansektor 21 membuat PT Kahatex yang memiliki lahan seluas 112 hektar akan memperbaiki IPAL-nya, “Ke depan air limbah yang keluar dari PT Kahatex saya jamin akan bersih selamanya,” ujarnya, “Kami berkomitmen mendukung program Citarum Harum,” kata Ludi Suteja yang mengaku PT Kahatex tidak memiliki lubang pembuangan limbah siluman.

Seusai Konferensi Pers, Manajer Umum/Humas PT Kahatex Ludi Suteja, Dansektor 21, dan salah satu pemilik PT Kahatex Ken Hua menandatangani Surat Komitmen Bersama dengan nomor: 040/KH-UM/VII/2018.

Isi Surat Komitmen Bersama adalah, Satgas Citarum Harum (Dansektor 21) dan PT Kahatex menyatakan berkomitmen untuk saling menjaga kelestarian Sungai Citarum melalui:

1. PT Kahatex berkomitmen untuk mengoptimalisasikan kinerja IPAL dan sanggup menghasilkan air limbah yang layak buang dengan contoh hasil pengolahan yang diambil pada hari Kamis, 5 Juli 2018.
2. Satgas Citarum Harum melalui Dansektor 21 akan terus mengawasi kinerja IPAL PT Kahatex.

Namun Ketua Jurnalis Peduli Citarum (JPC) Setio S.H., M.H., menyayangkan Surat Komitmen Bersama tidak bermaterai, “Bila tidak bermaterai, maka Surat Komitmen Bersama tidak sah secara hukum, cacat hukum, dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum,” kata Ketua JPC.

Menanggapi hal tersebut, Dansektor 21 mengatakan, Surat Komitmen Bersama dibuat untuk pihaknya dan PT Kahatex, “Apabila hasil akhir limbah PT Kahatex masih kotor, maka saluran pembuangan limbahnya akan kita tutup lagi, untuk urusan hukum biarkan PT Kahatex berurusan dengan pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup", terang Dansektor (T.pro)