-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sektor 22 - Tindak Tegas Warga Buang Sampah ke Sungai

60menit.com
Jumat, 03 Agustus 2018



Warga Kena OTT di Sektor 22



BANDUNG, 60MENIT.COM - (3-08-2018) Satgas Citarum Harum  sektor 22 tertibkan masyarakat di wilayahnya untuk menegakkan Peraturan Presiden No. 15 Th. 2018 dalam pembenahan dan revitalisasi Sungai Citarum.



Limbah sungai citarum yang datang dari arah manapun termasuk anak sungai citarum diwilayah Kota Bandung juga berakhir termuara di sungai citarum, maka Dansektor 22 (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) terus menjaga ketat dalam pemeliharaan dan perawatan anak sungai yang ada supaya warga tidak membuang sampahnya ke sungai.



Dalam penugasan satuannya Dansektor membuat peraturan bahwa siapapun yang membuang Sampah ke sungai maka akan diberikan sangsi. Hal ini telah diberlakukan beberapa bulan kebelakang.



Ketika satgas subsektor 01 beroperasi pada hari Jumat tanggal 3-08-2018 menyusuri Sungai Citepus kedapatan warga yang membuang sampah ke sungai, maka satgas langsung menangkapnya dengan sikap Operasi Tangkap Tangan (OTT).



Dansubsektor 01 Sektor 22 Citarum Harum (Serka Endang Diman) menyampaikan pada wartawan "Subsektor 01 pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 pukul 05.00 WIB,  melaksanakan patroli sungai Anak Kali Citepus dan telah tertangkap (OTT) seorang warga a.n.  Taryo. Warga Kelurahan Babakan Asih Kec Bojongloa Kaler telah membuang sampah ke sungai Anak Kali Citepus dan diberikan sangsi sosial sbb: 1. Membersihkan sungai Anak kali Citepus selama 6 hari. 2. Meminta tanda tangan warga setempat sebanyak 50 KK. 3. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut" Ucapnya.



OTT ini terus dijalankan demi terwujudnya program revitalisasi Sungai Citarum, bahkan program ini serius dijalankan dan beberapa hari kebelakang Menko Maritim dan beberapa pengusaha industri yang menghasilkan limbah apapun mengadakan pertemuan sebagai tindak lanjut deklarasi di luxury hotel (3-05-2018) tentang percepatan perbaikan IPAL yang diberi waktu 3 bulan.



Seluruh Dansektor Citarum Harum, kini berupaya keras untuk pencapaian program diatas tersebut, bahkan akan lebih ketat lagi dalam penjagaan pembersihan sungai citarum. (T. Pro)