-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kol. Inf. Yusep S. - Sidak Ke Pababrik CSP dan PT. Koriester Diberi Waktu 7 Hari Lagi Untuk Perbaiki IPAL

60menit.com
Senin, 27 Agustus 2018

Kol. Inf. Yusep S. Saat Berdialog Dengan Perwakilan Pabrik

Hasil Pengolahan Limbah 
BANDUNG, 60MENIT.COM - Senin (27-08-2018) Dansektor 21 Kol. Inf. Yusep Sudrajat melakukan pengecekan terhadap IPAL di PT. Central Sandang Prima dan PT. Koriester yang beralamat di Jl. Raya Rancaekek KM. 25,5 Kabupaten Sumedang.

Pengecekan ini sebagai tindak lanjut dari kunjungan beberapa minggu kebelakang yang ditinjau tentang mutu limbah yang ternyata memiliki baku mutu yang sangat mengecewakan dan limbahnya dibuang ke sungai sehingga saluran limbah tersebut dicor oleh pasukan Siliwangi Sektor 21.


Kolam Limbah Setelah Diolah
Kunjungan pengecekan yang dilakukan Dansektor 21 dan Pasukan Satgasnya adalah meneliti dan mengukur standar mutu kelayakan hasil limbah yang dikeluarkan oleh kedua pabrik tersebut, apa memenuhi standar mutu layak menurut kesehatan atau tidak.

Dalam penelitiannya Dansektor 21 (Kol. Inf. Yusep Sudrajat) menemui pemilik kedua pabrik tersebut dan langsung meninjau kolam limbah yang diolah  dengan mesin pengolah limbahnya dengan hasil yang yang bagus sesuai dengan standar mutu kesehatan.


Tampak Kolam Limbah Yang Belum di Olah (Sebelum Masuk IPAL)

Standar baku mutu yang dihasilkan oleh Pabrik PT Central Sandang Prima (CSP) dan PT Koriester Kol. Inf. Yusep Sudrajat ditengah kesibukannya menyampaikan pada awak media "Kedua pabrik ini yaitu PT. CSP dan PT. Koriester belum memenuhi syarat menurut baku mutu kesehatan, selain air yang belum bersih juga derajat COD dan BOD nya belum normal masih bau zat kimianya sehingga kedua pabrik tersebut saya nyatakan belumn layak dan jangan dulu beroperasi, namun demikian saya akan tetap minta surat pernyataan dari kedua pemilik pabrik apabila dalam waktu 7 hari hasil limbahnya tidak beres dan belum sesuai baku mutu yang telah ditentukan oleh standar kesehatan maka pabrik ini akan saya cor kembali saluran limbahnya" Pungkas Dansektor.

Setelah kedua belah pihak setuju dengan hasil penelitian dan pengecekan atas limbah yang dibuang pabrik tersebut maka dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan untuk menyelesaikan IPAL nya supaya menjaga kelanggengan membuang limbah dengan hasil pengolahan yang sudah bersih dan sehat. (Zhove)