-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kolonel Yusep Tindak Tegas Pabrik Yang Buang Limbah B3 Dengan Sanksi Hukum dan COR

60menit.com
Selasa, 28 Agustus 2018


Sidak Kol. Inf. Yusep Sudrajat ke 3 Pabrik Pembuang
Limbah di Cimahi (Selasa 28-08-2018)


Limbah PT. Matahari Dengan Putusan 
Akann Di Cor Sal. Limbahnya
BANDUNG, 60MENIT.COM - Selasa (28-08-2018) Dansektor 21 (Kol. Inf. Yusep Sudrajat) hari ini selasa tgl 28 Agustus 2018 mulai pukul 09.00 melakukan pengecekan dan pembuatan komitmen terhadap pabrik  PT. Matahari, PT. Pangjaya dan PT. Ayutex  yang berlokasi di Jl. Joyodikromo Cimahi.


Pengecekan dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Sektor 21 Citarum Harum dalam menyelenggarakan Program Nasional yaitu Revitalisasi Sungai Citarum yang divonis sungai terkotor se Dunia.

Kotornya sungai Citarum disebabkan para pengusaha industri yang membuang limbah ke sungai, yang hasil akhir bermuara di sungai Citarum.


Ketika ditanya awak media Komandan Sektor 21 Kol. Inf. Yusep Sudrajat, menyampaikan " Kami putuskan bahwa Pabrik PT Matahari akan di Cor, karena masih membuang limbah tanpa proses IPAL yang baik, air limbah berwarna hitam, panas beruap dan bau, ini salah satu pabrik yang mencemari lingkungan terutama sungai Citarum" Tegasnya.

Pembuatan Kesepakatan Antara Pabrik dengan Dansektor 21

Lanjut Yusep (panggilan akrab Dansektor 21) "Kami tetap akan mengadakan kesepakatan antara pabrik setempat untuk tidak membuang limbahnya yaitu terhadap PT. Ayutex dan PT. Pangjaya, soalnya kedua Pabrik ini juga belum menghasilkan Limbah yang bersih, dan akan kami beri sangsi apabila kesepakatan ini dilanggar maka kami akan tindak secara pidana" Pungkasnya.

Dengan tindakan Dansektor 21 ini bertujuan bahwa para pabrik yang masih menghasilkan Limbah B3 akan jera karena tindakan tegas dari Pasukan Siliwangi yang mengawal suksesnya program revitalisasi Sungai Citarum.

Pihak pabrikan menyetujui akan pembuatan komitmen ini karena merupakan salah satu tindakan yang salah secara hukum apa bila masih membuang limbah B3 secara bebas, pula Dansektor 21 menerangkan secara rinci tentang peraturan suksesi program revitalisasi sungai citarum. (Zhove).