-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Proyek Bangunan Kos Kosan di Jl. Ancol Tengah Diduga Tidak Sesuai Prosedur IMB

60menit.com
Kamis, 09 Agustus 2018



Proyek Berjalan 3 Bulan IMB Baru Terbit


BANDUNG, 60MENIT.COM – Keseriusan Pemerintah kota (Pemkot) Bandung dalam menindak tegas berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dipertanyakan.  Apalagi, dengan adanya temuan bangunan gedung yang didirikan diduga  tanpa proses prosedur  teknis  yang benar untuk melengkapi dokumen perizinan.

Baru baru ini diketahui bangunan dijalan Ancol Tengah diduga  tidak sesuai aturan, proses prosedur  teknis  pembuatan perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya  dipertanyakan oleh Irvan ketua  DPP LSM PRABU 

Berdasarkan hasil investigasi DPP LSM PRABU, bangunan gedung yang buat kost kostan itu  di duga menyalahi  aturan , sebelum nya di beritakan di 60menit.com bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )  dan proses pembangunan tersebut  sudah berjalan satu Lantai, dan baru ini juga di ketahui beberapa minggu kebelakang bangunan ini terpang-pang di lokasi bangunan tersebut Ijin mendirikan bangunan dengan nomer IMB 648.1/0033/IMB/VII/2018/DPMPTSP padahal Proses pembangunan sudah berjalan satu lantai  

Hal di atas di sampaikan oleh Irvan ketua DPP LSM PRABU “ Bangunan ini yang berlokasi di jalan Ancol Tengah ini pada bulan juli 2018 proses pembangunan nya sudah satu lantai tiba-tiba di ketahui Muncul Surat Ijin mendirikan Bangunan pada Bulan juli tanggal 09 2018 , saya jujur kaget juga sepengetahuan ketika ijin belum terbit dari DPMPTSP tidak boleh ada Aktivitas pengerjaan pembangunan sebelum terbit nya surat ijin dari dinas terkait, berbeda hal nya dengan pembangunan ini bangunan sudah satu lantai ijin baru terbit, bagai mana PERDA Kota bandung yang mengatur tentang Ijin mendirikan Bangunan ? “ tuturnya 
Masih kata Irvan menyampaikan “ maka saya  mempertanyakan kepada Dinas terkait  tentang perijinan, proses prosedur pembuatan perijinan bangunan di kota Bandung ini seperti apa ? apa kah sebelumnya tidak ada peninjauan dulu kelokasi pembangunan  sebelum terbit nya perijinan,  kita pertanyakan Teknis nya dari Dinas Terkait diantaranya dari DISTARU (Dinas penataan Ruang ) Kota Bandung dan dari Penegak perda Sat pol PP Kota Bandung  ? “ tuturnya 


Menanggapi hal diatas media 60menit.com bergegas mengkonfirmasi kepada DPMPTSP bagian pengaduan Risman di temui pada 08/08/2018 menjelaskan kepada media 60menit.com  “ kami di sini mencoba menampung dulu pengaduan dan segera menindaklanjuti penganduan, berdasarkan ada nya permohanan terus kelengkapan data yang sudah di lengkapi gambar dan semua rekomendasi  dari dinas terkait salah satu nya dari DISTARU Kota Bandung  jika itu sudah dilengkapi  dan benar tidak ada alasan kita untuk menolak untuk tidak menerbitkan, ada pun yang di sampaikan Oleh LSM PRABU Bahwa bangunan itu sudah satu lantai, seharus nya dari dinas OPD terkait  di antaranya DISTARU Kota Bandung  melakukan tindakan dan meng informasikan kepada kita terlebih dahulu ,bahwa itu  sudah  mulai proses pembangunan, jika ada informasi seperti itu  sebenarnya kita bisa pending dulu , maka dalam keadaan tertentu ijin dari kita  sebelum terbit bisa kita tinjau dulu kelapangan , karena  apa kalau kita tidak ditinjau kelapangan bisa bisa ijin yang kita keluarkan ada dugaan tidak sesuai dengan yang di lapangan “tutur Risman  

 Masih kata Risman  ” jika sudah ada pengaduan seperti ini  Kami akan segera melakukan ada pengecekan kelapangan jika benar pembangunan sudah berjalan satu lantai, maka perijinan yang telah di keluar kan terancam di beku kan atau di peringat kan,  secara normatif seharus nya ijin keluar baru mulai pembangunan , saya tegas kan jika sebelum ijin mendirikan bangunan keluar proses pembangunan sudah mulai itu  jelas jelas melanggar , tetapi yang melakukan tindakan untuk penegak Perda Bukan di kita ,karena ranah kita administrasi kita tidak turun ke lapangan yang turun ke lapangan adalah DISTARU Kota Bandung  “ pungkas  nya 
Ketika di konfirmasi Media ke dinas penataan Ruang kota Bandung  melalui satpam yang bertugas di lokasi menjelas kan “ tadi saya sudah sampaikan kepada bagian teknis IMB ke anak buah  nya pak andri akan tetapi beliau mengarahkan untuk urusan IMB itu ke DPMPTS  kota bandung , tetapi  tetap nanti akan saya sampaikan kepada Pak Andri semoga pak andri berkenan mau di wawancara , kalau hari ini kebetulan Pak andri lagi rapat , simpan aja nomer Hp bapak nanti kalau pak andri berkenan saya hubungi nomer hp Bapak “ Tutur satpam yang bertugas di Dinas Penataan ruang Kota Bandung 08/08/2018   
Dan sampai saat ini di munculkan berita ini belum ada telepon dari Satpam tersebut .