-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sanksi Terciduknya 2 Warga Kota Bandung (Cijerah) Yang Buang Sampah Hingga Karungan Ke Sungai

60menit.com
Jumat, 31 Agustus 2018


Imam Ganjar (Switer Abu) dan Adi Setiadi (Tengah)
Warga Pembuangan Sampah Ke Kali Cibeureum


BANDUNG, 60MENIT.COM - Kamis (30-08-2018) Citarum kini menjadi perhatian masyarakat banyak bahkan dari daerah ke daerah lainnya, hal ini dikarenakan adanya Program Pemerintah yang menargetkan sungai citarum harus bersih dan indah selama 7(Tujuh) tahun lamanya mulai terhitung sejak Tahun 2017.


Sektor 22 citarum harum yang dipimpin oleh Kol. Inf. Asep Rahmat Taufik mempunyai tugas untuk menertibkan kebersihan anak, cucu dan cicit sungai Citarum wilayah Kota Bandung baik dari limbah sampah rumah tangga  maupun limbah kimia B3 yang mencemari air sungai.

Satgas sektor 22 menjaga ketat kebersihan sungai sehingga operasi lapangan dari pembuang sampah ke sungai dijaga dengan ketat, bahkan sudah beberapa kali menciduk warga yang membuang sampah dan di berikan sanksi.

Hari ini Kamis (30-08-2018) telah menangkap warga  yang membuang sampah ke sungai dengan volume yang banyak dan viral di dunia Maya, Penangkapan pada orang tersebut dilakukan subsektor 6.

Pemeriksaan Pada Kedua Tersangka Diposkan Subsektor 6 

Subektor 6 (Pelda Mulyanto) melaporkan pada Dansektor 22 "Malam ini Kamis tgl 30 Agt 2018 pukul 23.0'0 wib tempat kantor aula posko subsektor 06 telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku  terhadap 2 org, a/n : Iman Ganjar dan Adi setiadi  pelaku pembuang sampah ke sungai cibeureum diwilayah perbatasan antara RT 04 RW 10 Kel. Cijerah Kec Bandug kulon dan RT 06 RW 22 Kel. Melong Asih Kec. Cimahi selatan yg telah Viral di medsos pd tgl 30 agt 2018" Bunyinya.

Kedua pelaku diberi sanksi yang setimpal yaitu ;
1. Sangsi tindakan berdasarkan hasil koordinasi dgn RT RW setempat, Pelaku Melaksanakan pembersihan sungai cibereum antara perbatasan cimahi dan kota bdg tepatnya di rt 04 rw 10  kel cijerah kec bdg kulon dan rt     06 rw 22 kel melong kec cimahi selatan selama 14hari. 
2. Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali membuang sampah ke  sungai cibereum yg di ttd oleh RT RW Lurah Setempat serta diketahui dan ditanda tangani oleh 150 kk warga setempat.
3. Wajib menyetorkan sampah setiap harinya masing masing per orang 50 Kg per harinya

Dansektor 22 (Kol. Inf. Asep Rahmat Taufik) mengharapkan dengan sanksi tersebut masyarakat supaya jera bahkan dengan gemblengan edukasi oleh satgas pelaku tersebut supaya berubah hatinya menjadi peduli terhadap lingkungan.(Zhove)