Hasil Akhir Limbah PT. Hero Sekawan |
BANDUNG, 60MENIT.COM - Kamis (13/09/2018) PT. Hero Sekawan yang beralamat di Jalan Pasir Paku No. 54 Desa Giriasih Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, hari ini dibuka Cor-an saluran pembuangan limbah industrinya oleh satgas Citarum Harum sektor 9. Walau tanpa kehadiran Kolonel Inf Arief Prayitno selaku Dansektor dikarenakan sedang melaksanakan kegiatan diluar, kegiatan ini tetap dilaksanakan.
Pembukaan Cor-an saluran pembuangan limbah PT. Hero Sekawan ini disaksikan Mr. Lie Jie Swie, sebagai pemilik perusahaan dan beberapa staff nya. Serta kegiatan juga disaksikan Dansubsektor Batujajar Kapten Inf Nasrul beserta anggotanya. Tidak ada awak media yang ikut menyaksikan pembukaan tersebut ataupun LH seperti pada saat penge COR-an dilakukan beberapa hari sebelumnya
Perusahaan Tekstil yang 12 hari lalu sempat di tutup saluran pembuangan limbahnya oleh satgas Citarum Sektor 9 ini, awalnya bermasalah dalam pengelolaan limbah industrinya. Dimana pada saat dilakukan sidak oleh satgas Citarum Harum PH-nya mencapai 10 itu berarti diatas batas normal, yaitu 6,5 - 9 sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Pemerintah
Diminta pendapatnya terkait pembukaan saluran pembuangan limbah di PT. Hero Sekawan ini, Dansektor 9 Kolonel Inf Arief Prayitno melalui selulernya membenarkan tentang adanya kegiatan tersebut
Kapada awak media Dansektor mengatakan," Perusahaan tersebut sudah berusaha melakukan perbaikan, PH yang awalnya 10 saat ini sudah normal menjadi 7. Pada outlet-nya juga telah dibuat kolam indikator untuk ditanami ikan, namun demikian masih dalam tahap pengawasan sektor 9 ", terangnya
Sementara itu pada saat dikonfirmasi, Tini yang merupakan salah satu staff di pabrik tersebut serta wakil dari perusahaan juga membenarkan tentang hal ini.
Dihadapan awak media Tini mengatakan," COR-an lubang saluran pembuangan limbah di perusahaan kami sudah dibuka oleh satgas Citarum Harum Sektor 9 pada sekitar pukul 10.30 Wib s/d 11.30 Wib, hal ini dilakukan karena sudah memenuhi segalanya sesuai yang sudah ditetapkan oleh peraturaan yang berlaku saat ini", jelas Tini (T.Pro)