BANDUNG, 60MENIT.COM - (22-09-2018) Dansektor 22 (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) menutup saluran siluman PT. PRINTEX yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No. 56 Kota Bandung, Sabtu (22-08-208).
Hal ini merupakan tindakIanjut dari teguran via surat dari Dansektor 22 pada hari Selasa (29-08-2018) kepada pabrik textile PT. Prinex berdasarkan laporan subsektor 10 (Sertu Enjang) bahwa kedapatan membuang limbah berwarna hitam pekat dan bau yang mengalir di sungai cikiley dan bermuara di sungai cipamokolan ketika Patroli sungai pada tgl 23-08-2018.
Kemudian subsektor 10 patroli sungai lagi pada tgl 27-08-2018 menemukan hal yang sama cuma limbah berwarna putih serupa dengan kanji, namun beberapa jam kemudian berubah warna menjadi hitam pekat bau busuk yang ditasakan masyarakat setempat cipamokolan mengisap bau menyengat.
Hal diatas diutarakan oleh Dansektor 22 (Kol. Asep Rahman Taufik)
Dari temuan itu Dansektor 22 yang didampingi DLHK, Kapolsek Arcamanik (Kompol. Anang Suhanji) dan danramil Arcamanik, melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut, setelah pemeriksaan ternyata perusahaan tersebut perizinannyapun sudah habis tertanda tahun 2007.
Tampak hadir dalam penutupan saluram limbah tersebut diantaranya Camat kecamatan Arcamanik (Firman Nugraha) Lurah Sukamiskin (Farida Agustina) Kapolsek Arcanik (Anang Suhanji, Kompol) Danramil Arcamanik (Kpt. Inf. Dasep Irianto), Linmas Sukamiskin dan Gober Sukamiskin
Tedi Gunarto (Adm PT. Printex) mengatakan, "Kami sebenarnya ingin memperbaiki IPAL dari dulu, namun terkendala oleh biaya, namun ketika ada pasukan Satgas Citarum yang menindak maka kami akan berupaya memperbaiki limbahnya z bahkan secara bertahap kami perbaiki semua itu, dan baru bisa memperbaiki PH air saja" Ucapnya.
"Kalo perihal status BOD dan COD nya untuk water treatment kami akan lakukan berikutnya" Pungkas Teri. (Zhove)