Staf Irwasda, PD Kebersihan Dampingi Dansektor 22 Citarum Harum dan Staf Satpol-PP Kota Bandung *17-09-2018) |
BANDUNG, 60MENIT.COM - (17-09-2018) Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) menindak tegas warga Kota Bandung yang sengaja membuang sampah sembarangan ke sungai maupun bantarannya.
Telah kepergok warga setempat ketika seseorang membuang sampah ke bantaran sungai dengan sengaja memakai kendaraan dinas Pos Indonesia hari Minggu (16-09-2018) jam 03.40 ke Bantaran Sungai Cipamokolan.
Satgas Sektor 22 langsung bergerak menindak lanjuti laporan warga tersebut yang kebetulan warga pelapor membuat dokumen Vidio warga pembuang sampah
Setelah tertangkap oknum pembuang sampah langsung di tindak dengan sanksi yang berlaku di peraturan sektor 22 Citarum harum dan dibawa langsung ke Satpol PP Kota Bandung.
Kolonel Inf. Asep Rahman Taufik menyampaikan pada 60menit.com "Penyerahan pelaku beserta barang bukti 1 unit kendaraan Mitsubisi L 300/Bok milik SPP Bandung 40400 dan 5 Karung Sampah kepada Sat Pol PP utuk Proses hukum lebih lanjut dalam rangka Sidang TIPIRING, dan langsung dibuatkan Berita Acaranya Oleh Staf Pol PP (Dadang) yang didampingi Staf Irwasda dan PD. Kebersihan Kita Bandung" Tegasnya.
Ketika ditanya tentang sanksi dari Satgas Citarum, Kol. Asep menyampaikan, "Tetap diberikan Sanksi Sosial kpd pelaku pembuang Sampah di sungai Cipamokolan an Asep Jaya Sopir SPP 4040C berupa ; 1. Karya bakti mengambil sampah di Sungai cipamokolan selama 10 hari dan menyetor sampah setiap harinya 50 Kg, 2. Membuat Surat pernyataan bahwa mengaku bersalah dan tidak akan membuang sampah sembarangan lagi diketahui RT RW dan Lurah setempat serta di ketahui 150 KK kelurahan setempat" Ucapnya.
Tindakan mereka selanjutnya akan diproses secara hukum/peraturan yangg berlaku, khususnya penegakan PERDA No 11 Tahun 2005 tentang K3. Saya sarankan harus sampai kepersidangan TIPIRING.
Kasus ini adalah yang pertama diproses sampai ke sidang TIPIRING, sejak dibuat nya Perda no 11 Tahun 2005 Tentang K3.
Harapan dan Himbauan Saya kepadavMasyarakat/Intansi pemerintah/ pengusaha, Mari kita Sukseskan Program Citarum dengan tidak membuang sampah sembarangan, Turut serta menjadi Subjek untuk mengingatkan, mensosialisasikan agar Anggota/karyawannya tidak membuang sampah sembarangan.
Terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya saya sampaikan kepada Sdr Sigit warga Rt 07 rw 01 Kelurahan Cipamokolan Kec. Rancasari yang telah memvideokan peristiwa tersebut. Itulah wujud dukungan warga masyarak terhadap program citarum harum
Tidak lupa Saya ucapkan kepada Saudara Ardi sebagai ketua gerakan pencinta Sungai wilayah Bandung Timur yang telah mengirim/Memviralkan video tersebut sehingga pelaku bisa kita tangkap, kemudian diberi sangsi dan diproses lebih lanjut sesuai hukum/peraturan yang berlaku
Setelah dikonfirmasi ke Kantor Pos Balong Gede tempat pelaku bekerja bahwa pelaku a/n Asep Djaya sopir SPP 4040C, menggunakan kendaran dinas, tanpa seizin Pimpinanya, tapi dia sempat memberi tahu Satpam, bahwa dia minta izin menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut barang pindahan anaknya dari Dago ke Rajawali.
Dan memanfaatkannya sekalian membuang sampah, Satu karung sampah sempat dibuang di TPS yang terdapat dijalan Rajawali, 12 karungnya lagi rencananya akan dibuang di TPS Cicadas tetapi batal karena menurut pengakuannya tidak ada penjaga TPS nya, selanjutnya sampah tersebut dibawa ke Sungai Cipamokolan wilayah Rw 01 Kel. Cipamokolan, tetapi keburu ketahuan dan diteriaki oleh Saudara Sigit warga rt 07 rw 01. Kemudian pelaku membawa sampah tersebut ke Kantornya di Sukarno Hata.
Hal diatas diutarakan oleh Dansektor 22 (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik). (Zhove)