-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Berikut Daftar Dugaan Praktik Nepotisme Menhub Budi Karya

60menit.com
Senin, 10 September 2018


Jajang Nurjaman (Koordinator CBA)


JAKARTA, 60MENIT.COM - (10-09-2018) Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait pengangkatan beberapa posisi strategis di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berikut penjelasannya:

Pada tanggal 03 November 2017 Menhub Budi Karya mengangkat 3 pejabat eselon 1 yakni Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, serta Dirjen Perkeretaapian. Tiga pejabat baru yang menduduki kursi strategis di Kemenhub adalah Irjen Pol. Budi Setiyadi sebagai Dirjen Perhubungan Darat, Agus Purnomo sebagai Dirjen Perhubungan Laut dan Zulfikri sebagai Dirjen Perkeretaapian.

Dalam pengangkatan Dirjen Perhubungan Darat yakni Irjen Pol. Budi Setiyadi oleh Kemenhub, jelas-jelas melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksananya, yaitu PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 155 dan 159. Perlu diketahui, saat Budi Setiyadi dilantik posisinya masih aktif sebagai polisi.

Fakta lainnya, pengangkatan Irjen Pol. Budi Setiyadi ternyata tanpa melalui lelang, tetapi melalui permintaan langsung orang nomor satu di Kemenhub Budi Karya Kepada Kapolri. Kedua fakta ini jelas-jelas mempertontonkan praktik busuk nepotisme di Kemenhub. 

Belum selesai di sini, Sekjen Kemenhub sekarang yakni Joko Sasono tidak lain adalah mantan Dirjen Perhubungan Darat yang mengundurkan diri pada 26 Desember 2015 karena dia adalah orang yang bertanggung jawab atas kemacetan parah pada musim libur Natal.  Hal yang sangat aneh, seorang pejabat yang gagal malah diberikan kenaikan pangkat dan ini terjadi di Kemenhub.

Berdasarkan cerita di atas, CBA mendorong penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan jabatan, kami juga mendorong Ombudsman ikut menyelidiki kasus malpraktek Jabatan di Kemnhub ini. Sudah saatnya Menteri Budi Karya Sumadi mempertanggungjawabkan kelakuannya selama ini yang berpotensi besar  merugikan Negara. (Zhove)