-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Camat Kecamatan Arcamanik Dukung Keras Program Citarum Harum

60menit.com
Sabtu, 22 September 2018


Drs, Firman Nugraha (Camat Kec. Arcamanik)


BANDUNG, 60MENIT.COM - (22-09-2018) Camat Kecamatan Arcamanik (Firman Nugraha) menyertakan pendukungan penutupan saluran limbah PT. PRINTEX yang berlokasi di Jl. A.H. Nasution No. 56 Kota Bandung, dilakukan Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) dalam rangka penertiban pelaku industri terkait Program Citarum Harum, Sabtu (21-09-2018).

Lurah Sukamiskin Beserta
Dansektor 22 Citarum
Kegiatan Penertiban Limbah Industri yang tidak boleh dibuang langsung kecuali pasca lalui IPAL ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018, yang di pertegas dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Tanggal 2 Agustus 2018 yang menjadi Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Kinerja Komandan Sektor Citarum Harum dalam melaksanakan Penyisiran dan Operasi Mendadak pada tiap Pelaku Industri supaya ditertibkan dan patuh pada pendukungan Program Revitalisasi Sungai Citarum.

Ketika Istirahat Maksi
Camat Kecamatan Arcamanik disela sela kegiatan penutupan saluran limbah PT. Printex ketika diwawancara oleh 60menit.com  menyampaikan, "Saya sangat mengapresiasi pada kegiatan Dansektor 22 dalam menegakkan program citarum harum, dengan harapan semua pelaku industri bisa mematuhi saran dan aturan yang telah ditentukan, karena ini adalah Program Nasional yang sudah dibuatkan Kepres oleh Pemerintah" Tegasnya.

"Kalo perihal warga Kota Bandung yang kena OTT Satgas Citarum, itupun harus diberikan sanksi pada pelaku karena kami pun di Kota Bandung sedang menegakkan Undang-undang K3, dan salah satunya adalah pembuang sampah sembarangan apalagi ini membuangnya ke wilayah sungai, sudah jelas pelanggaran, maka kami merasa terbantu dengan adanya Penegakkan Program Citarum Harum, apalagi Pasukan Siliwangi ini sangat terkenal dengan Semangat Juangnya yang tanpa kenal lelah dalam menjalankan tugasnya" Lanjut Camat.

Searah Jarum Jam : Dansektor 22, Camat Arcamanik, Polresta Arcamanik, Danramil Arcamanik *22-08-2018)

"Pelaku Industri yang tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku yang telah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan maka inipun merusak keramahan Lingkungan dan hal ini harus ditindak tegas oleh penegak hukum, apabila ada pembiaran yang menjadi korban adalah masyarakat dan lingkungan" Pungkasnya.

Tampak Pengecoran Saluran Limbah PT. Printex

Pendukungan dalam gerakan Dansektor 22 giat penutupan saluran limbah siluman PT. Printex ini Camat Kecamatan Arcamanik mengerahkan pasukannya terutama Lurah Kelurahan Sukamiskin (Farida Agustina) yang disertai oleh Anggota Linmas Kel. Sukamiskin dan Pasukan Gober Kel. Sukamiskin.

Camat Kecamatan Arcamanik menghimbau pada seluruh elemen masyarakat supaya tegas dalam menerapkan Undang-undang K3 dan ada keselarasan dengan Program Citarum Harum, dengan harapan hal ini bisa merubah Mindset warga yang biasanya melakukan hal-hal yang tidak terpuji dengan seenaknya diantaranya membuang sampah sembarangan. (Zhove)