-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 21 - Sidak Ke Pabrik PT. GMS Lalu Cor Saluran Silumannya

60menit.com
Rabu, 05 September 2018

Dansektor 21 Ketika Sidak ke Pabrik PT. GMS (5-09-2018)

BANDUNG,  60MENIT. COM – Rabu (5-09-2018) Dansektor 21satgas citarum harum hari ini adakan sidak ke Kawasan industri Cimahi PT. Garuda Mas Semesta (GMS) di Jln industri Cimahi, hal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pihak perusahaan membuang limbah kotor ke sungai sehingga lakukan sidak.

Dansektor 21 Satgas citarum harum (Kol. Inf. Yusep Sudrajat) menyamlaikan pada awaknmedia "Kami lakukan sidak ini berdasarkan laporan masyarakat, semua ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap program revitalisasi citarum harum,untuk itu perlu kami adakan sidak dan hasilnya limbahbya kotor maka kami cor lubang limbahnya, ternyata pabrik ini belum mengolah limbahnya dan ditemukan dua Saluran siluman untuk mengelabui maka kami cor, seharusnya pabrik bisa mengolah limbahnya dengan baik, Karena fasilitas IPAL sudah ada tinggal di maksimalkan saja," Tegasnya.

Ketika Diskusi Membuat Kesepakatan Harus Selesai IPAL nya 7 hari

Kusman pemilik pabrik menjelaskan "Saya dari tahun 1997 sudah proses limbah sesuai baku mutu, Makanya saya aneh ditemukan limbah kami demikian ,padahal saya selalu instruksikan oada bagiannya supaya hati- hati dengan urusan limbah meskipun saya jarang datang ke pabrik,dengan kejadian ini saya merasa malu" Ucapnya. 


Lanjut Kusman, tidak menutup kemungkinan ada Kesalahan dari pihak internal kami, dan saya merasa bertangung jawab apalagi ditemukan lubang siluman dan hari ini kami akan mengumpulkan team untuk menegaskan supaya 7 hari kedepan bisa beres sesuai dengan waktu yang disepakati dengan Dansektor 21 untuk membenahi IPAL kami" Tegasnya.

Ditengah sidaknya Dansektor 21 memaparkan tupoksinya berdasarkan Kepmen LH Tgl.  2 -08-2018 tentang Penanganan / Penertiban Limbah Industri, dan ini sudah tabggung jawab kami untuk menegakkan Kepmen LH tersebut" Tegasnya.

Atas kebijakkan sidak ini maka kedua belah pihak mengadakan Kesepakatan Perjanjian selama 7 hari kedepan pihak perusahaan harus membenahi IPAL nya. (Zhove)