-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 22 - Ratusan Karyawan dan Pimpinan PT. Perintex Dihukum Bersihkan Sungai dan Lingkungan Sebagai Sanksi Sosial Pasca Saluran Limbahnya di COR

60menit.com
Minggu, 23 September 2018


Apel Sebelum Gerak Pembersihan Lingkungan dan Sungai Karyawan dan Pimpinan
PT. Perintex (23-09-2018)

BANDUNG, 60MENIT.COM - (23-09-2018) Kol. Inf. Asep Rahman Taufik (Dansektor 22 Citarum Harum) pimpin langsung apel pagi giat karya bakti sebagai sanksi sosial buat Pimpinan dan Staf Pabrik Tekstil PT. Perintex yang berlokasi di Jl. A.H. Nasution 56 Kota Bandung, yang diikuti 159 personil, Minggu (23-09-2018)

Beberapa Lembaga Yang
Turut Saksikan Karya Bakti
Tampak hadir dalam giat karya bakti pembersihan sungai ini adalah Pimpinan dan Staf PT. Perintex, aparat Pemerintahan Kota Bandung (Camat Kecamatan Arcamanik beserta Staf, DLHK Kota Bandung dan Staf, Polresta Arcamanik, Lurah Arcamanik dan Danramil Setempat).



Pemaparan Dansektor 22 Pada Karya Bakti
Dansektor 22 (Kol.Inf. Asep Rahman Taufik) dalam kegiatan ini menyampaikan, "Ini sebagai tindakan Lanjutan pasca saluran Limbahnya di Cor, sebagai sanksi sosial yaitu dengan lakukan kerja bakti buat seluruh Kru PT. Perintex, Dengan kejadian ini kami bertindak tegas sebagai pembelajaran buat para pengusaha industri yang membuang limbah ke sungai tanpa kelolaan IPAL yang benar, maka yang kena dampak adalah semua atau para pihak yaitu pihak pengusaha beserta seluruh karyawannya maupun masyarakat yang notabene terganggu akan bahaya kesehatan karena dampak limbah tersebut dan kenyamanan tinggal di lingkungannya terganggu oleh bau dan racun terkandung di sungai" Paparnya.





"Oleh karena itu kepada para pelaku industri harus patuh terhadap aturan kalau melanggar akan banyak menjadi korban, selain manusia juga lingkungan hidup akan rusak, musnahnya ekosistem yang dibutuhkan, ekologi tanahpun akan rusak, sedangkan itu semua sangat dibutuhkan oleh manusia" Pungkas Dansektor.


Firman Nugraha
(Camat Arcamanik)
Camat Kecamatan Arcamanik (Firman Nugraha) menambahkan "Mudah mudahan dengan kejadian ini para pengusaha khususnya akan merasa jera, terutama rasa malu oleh karyawannya berkat ulahnya yang tidak terpuji ini bahkan disaksikan oeh para aparat pemerintahan seperti kami bahkan hadir pula dari pihak Kepolisian dan Danramil" Ucapnya.


"Terutama pada pengusaha industri jangan main main dengan hal ini, karena akan ada sanksi ataupun hukuman apabila melanggar aturan, dan harus ada rasa peduli terhadap lingkungan terutama pada masyarakat sekitar jangan mengeruk keuntungan saja yang terfikirkan apalagi sudah mewarisi bau limbah yang tak sedap" Imbuh Camat.



Sopyan Hernadi
Kabid Kebersihan
Ditempat yang sama dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebersihan (Sopyan Hernadi) mengungkapkan, "Kami sangat mengapresiasi tindakan Dansektor 22 terutama sebagai edukasi buat para pelaku industri yang tidak patuh akan aturan pemerintah sehingga kedepannya tidak melakukan hal yang sama seperti saat ini" Ujarnya.

Lanjut Sopyan (Panggilan akrab Kabid Kebersihan) "Terkait pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pengusaha industri boleh dikatakan "Penjahat Lingkungan", soalnya mereka itu kucing kucingan dengan kami, karena merasa takut, yang jelas kamipun akan bertindak secara hukum kalau kedapatan hal yang seperti ini, kalo masalah limbah yang masih berwarna kami tidak bisa langsung memvonis negatif karena perlu penelitian dulu walaupun yang dibuang berwarna gelap, karena limbah air berwarna bening pun belum tentu sudah bersih dari bahaya racun" Tegasnya.



Camat Kecamatan Arcamanik maupun pihak DLHK Kota Bandung mengungkapkan hal sama karena dengan adanya tindakan yang dilakukan penegak Program Citarum Harum mereka merasa terbantu apalagi tindakan TNI ini terkenal Tegas dan Disiplin, Karya bakti dimulai jam 08.00 hingga jam 11.00. (Zhove).