-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Penentuan Grade Pada PNS Kota Bandung Disinyalir Tebang Pilih

60menit.com
Jumat, 28 September 2018


Logo Pemerintah Kota Bandung



BANDUNG, 60MENIT.COM - (28-09-2018) Grade  ataun peringkat yang menentukan besar kecilnya nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di Kota Bandung merupakan penentu pendapatan setelah gaji tetap pada Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diterima setiap bulannya.

Pemerintah Kota Bandung disinyalir penentuan TKD masih buram terkait beberapa PNS yang mempunyai kinerja serabutan mendapatkan Grade tinggi.

Dikatakan buram karena beberapa orang yang berijazahkan SMA dan hanya bekerja sebagai pelayan kantor (layaknya Office Boy / OB) memiliki Grade 7, sedangkan ada beberapa PNS berizasahkan Sarjana (S1)  memiliki grade 6 pada kenyataannya banyak PNS yang  nerijazah S1 memiliki grade 5.

Grade 7 layaknya untuk PNS yang berpotensi Analis sedangkan melihat pada OB Dinas yang sudah diangkat jadi PNS memiliki grade 7 itu dinilai atas standar penilaian yang tidak jelas, seperti yang terjadi di Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kota Bandung, hal ini terjadi, bahkan di beberapa Dinas lainnya.

Untuk mencapai grade 7 walaupun  berijazah SMA harus mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) supaya ditempatkan diposisi analis di dinas manapun.

Menurut survei dari beberapa PNS yang terhimpun diwawancarai oleh 60menit.com masih banyak ketimpangan di beberapa Dinas di Kota Bandung, hal ini sudah berlanjut semenjak diterbitkannya Istilah Grade di Tahun 2015.

PNS yang tidak mau disebut namanya mengatakan "Yang menjadi tolak ukur penentuan Grade harus berpatokan pada jabatan atau dilihat pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Ijazah, jangan sampai PNS memiliki bidang pekerjaan rendah mempunyai posisi grade tinggi" Ucapnya

"Pernah mengajukan ke ORPAD  hanya mendapat jawaban masih menunggu mekanisme yang baru, itupun tidak jelas kapan diberlakukan, soalnya sampai saat ini sudah satu tahun maaih belum ada putusan" Tandasnya.

Untuk menghilangkan kecemburuan PNS lain yang notabene profesional dan berijazahkan S1, kepada instansi terkait di Pemerintahan Kota Bandung peraturan ini supaya cepat ditegakkan . (Zhove).