-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polda Jabar Tangkap Bos Perusahaan Penjual BBM Bersubsidi ke Pabrik - Pabrik

60menit.com
Senin, 10 September 2018


Tertangkapnya Bos Bensin Subsidi 

BANDUNG, 60MENIT.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat gelar konfrensi pers pengungkapan perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Solar yang harganya bersubsidi Pemerintah.

Hal ini tak lepas dari keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini dan diungkap ke para awak media pada Senin (10/9/2018) hari ini.

Konpers ini dilakukan di Halaman Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung dan dihadiri langsung Kapolda Irjen Drs.Agung Budi Maryoto, M.Si., didampingi oleh Wakapolda Brigjen Supratman.

Turut mendampingi pula Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direskrimsus Kombes Pol Samudi, Kasubdit I Direskrimsus AKBP Doni Eka Putra, Kanit 3 Indag Kompol Condro serta jajaran personel Ditkrimsus.


Dalam keterangan Pers nya Kapolda menjelaskan, "penyalah gunaan dan Pengangkutan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Ditemukan oleh petugas Unit III Subdit I Ditkrimsus Polda Jabar pada Hari Kamis ,06 September 2018 di jalan Fatahilah Desa Megu Gede Kec Weru Kab Cirebon", sebutnya.

Dengan seorang tersangka Dedi Herman Setiawan umur 49 tahun sebagai Direktur Utama PT.Ferse Mandiri Sejahtera dengan modus operandi tersangka membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU, tambah Agung.

Dengan menggunakan truk tangki air dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi tersebut ke dalam truk tersebut.

Selanjutnya solar subsidi tersebut di bawa ke gudang yang beralamat di jalan Fattahilah Desa Megu Kec Weru Kab Cirebon untuk di pindahkan dari tangki air ke dalam kendaraan tangki transfortir yang bertuliskan Pandika Jaya.

Menurut Kapolda dengan  menggunakan mesin pompa alkon dan selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dibjual untuk kepentingan Industri.

Tersangka melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi tiap hari dari SPBU dengan harga Rp.5.150./liter utk operator SPBU Rp.200 /ltr yang di lakukan setiap hari ,di malam hari ,utk satu kali pembelian sebanyak 3000 liter,6000,dan 8000 liter.

Tersangka menjual BBM jenis Solar bersubsidi ke perusahaan industri dgn harga Rp.7.300/liter dalam satu minggu rata rata sebanyak 3(tiga) kali utk satu kali kirimnya sebanyak 8000 liter.

Dengan keuntungan perliternya Rp.1950  yang total keuntungannya mencapai 15.600.000.perminggunya", terang Agung. 

Turut di amankan sebagai barang bukti 4 unit kendaraan mobil tangki dari berbagai merek yang di gunakan untuk mengangkut Solar.2(dua) buah tangki bahan bakar Orginal.1 Buah mesin Alkon,2 Buah Selang,1 Gulung kabel terminal.

1 Unit Charger Accu,23 Lembar Struk pembelian SPBU Pangenan,11 lembar struk pembelianSPBU Gebang 6 lembar struk pembelian SPBU Gempol.

Saat ini kasusnya di tangani Ditkrimsus Polda Jabar dan tersangka di jerat pasal 55 Undang Undang RI No.22 Th 200:1 

Tentang minyak dan Gas Bumi dgn ancaman Hukuman Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00(enam puluh milyar rupiah)", tandas Kapolda.  (Yusman)