-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


*Poros Maritim Gagal, Diskriminasi Tanggungjawab Kemenhub atas Korban Kapal Tenggelam*

60menit.com
Kamis, 13 September 2018


Andri Zulpianto, S.H. (Koordinator ALASKA)


JAKARTA, 60MENIT.COM - Banyaknya kapal tenggelam di laut menjadi kegagalan bagi program pencanangan Indonesia sebagai poros maritime dunia sudah seharusnya Ombudsman memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya untuk diperiksa dan di investigasi terkait dugaan pelanggaran administrasi. 

Tercatat ada delapan kapal tenggelam sejak Juni 2018 hingga September 2018 termasuk diantaranya kapal nelayan dan kapal perang milik TNI AL, angka ini menjadi bukti bahwa Kemenhub gagal kelola lalu lintas perhubungan laut dan pengawasan keamanan penumpang, sehingga kapal tenggelam banyak menelan korban dan mencoreng nama baik kelautan Indonesia sebagai poros kemaritiman dunia.

Kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari lembaga Kaki Publik dan Lembaga CBA menilai bahwa Lemahnya pengawasan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) terhadap kapal yang layak untuk melaju diatas laut menjadi factor utama kegagalan kemenhub menaungi lalu lintas laut, tercatat ada 8 kecelakaan kapal laut hingga September 2018, besar diantaranya diakibatkan oleh kegagalan mesin kapal dan lengahnya kemnehub dalam menangani jumlah penumpang kapal dan kelayakan mesin kapal, terakhir yang paling fenomenal adalah tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Kapal KM Sinar Bangun yang melaut pada 18 Juni lalu tercatat hanya berkapasitas untuk 40 orang penumpang, namun pada saat kejadian tenggelamnya kapal tersebut, kapal KM SInar Bangun berisikan 211 penumpang, dan ada sebanyak 183 orang hilang di danau toba tanpa penanganan yang serius dari Kementerian Perhubungan dan kementerian kelautan. 

Contoh dari tenggelamnya kapal KM SInar Bangun tersebut karena Lebihnya kapasitas penumpang dan lemahnya pengawasan terhadap kelayakan mesin, hal ini bisa dikatakan mutlak sebagai kesalahan kemenhub dalam mengawasi jumlah kapasitas kapal di darmaga. Dugaan mencuat bahwa ada permainan uang di dalam kasus tersebut, sehingga Kapal KM Sinar bangun dapat melaut dengan kelebihan kapasitas, hanya saja apakah pihak berwenang dapat menginvstigasi secara serius kecelakaan tertsebut atau tidak?

Selain itu menurut kami, Penanganan atas para korban kecelakaan dilaut begitu berbeda dengan penanganan para elite yang datang bertamu ke Kementerian Perhubungan. Fasilitas yang disediakan di gedung kementerian perhubungan yang terletak di Jl. Merdeka Barat tersebut sangat aman dan nyaman bagi para elite dan pekerja di sana, fasilitas keamanan yang ketat pun tidak luput dari pintu masuk gedung hingga masuk ke ruangan dalam gedung kementerian perhubungan.

Seharusnya, fasilitas keamanan yang disuguhkan di balik gedung kementerian perhubungan tersebut dapat juga dijalankan dalam pengawasan keamanan untuk kapal-kapal pengangkut penumpang, dimana sebagian besar penumpang merupakan warga Indonesia, dan tidak jarang merupakan para turis yang sedang datang ke Indonesia. 
Persamaan penanganan kemananan ini ditujukan agar cita poros maritime dunia dapat terlaksana, dan citra kelautan Indonesia menjadi baik di mata dunia, tapi karena buruknya pengelolaan kemenhub atas lalu lintas laut, cita poros maritime menjadi gagal dan citra kemaritiman Indonesia pun menjadi buruk.

Maka dari itu, dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di setiap dermaga, sudah seharusnya Ombudsman untuk memanggil, memeriksa dan menginvestigasi dugaan pelanggaran administrasi di dalam pelayanan dermaga yang dilakukan oleh Budi Karya selaku menteri di Kementerian Perhubungan. (Zhove)