-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tim Gabungan Ungkap Penjual Obat Keras Ilegal

60menit.com
Kamis, 27 September 2018




PADALARANG, 60MENIT.COM - Rabu (26/09/2018) Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Intel Korem 062/TN, Deninteldam III/Siliwangi dan Unit Intel Kodim 0609/Kabupaten Bandung dan Bhabinkamtibmas, berhasil mengungkap penjualan obat keras tanpa resep Dokter (Ilegal) di pasar Curug Agung Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat

Kronologi pengungkapan diawali dari laporan masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan disalah satu kios diwilayahnya, dari laporan tersebut Tim gabungan melaksanakan brefing singkat untuk melaksanakan analisa tugas dan analisa sasaran dalam mengambil langkah - langkah dan keputusan yang tepat agar keputusan yang diambil tidak salah serta tidak mengorbankan salah satu anggotanya.

Dantim Intel Korem 062/TN Kapten Inf Arif As’ari di Markas Koramil 0923/Padalarang mengatakan," Pengungkapan penjualan obat keras tanpa resep Dokter ini atas dasar pengaduan dari masyarakat setempat, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit motor saksi jenis Suzuki Satria FU Nopol 4174 UBQ, 4 buah Telepon genggam (HP) jenis (Nokia 1 buah, Xiomi 2 buah dan Advan 1 buah) dan  obat – obat keras yang sudah dihitung sementara berjumlah 38.688 butir dengan rincian, INF 3.000 butir, NEO 6.536, DBL L 13.862 butir, DMP 3.000 butir, DMP NOVA 490 butir, XIMER 6.000 butir, Tramadol Kapsul 2.500 butir, Tramadol Tablet 2.600 butir, HOLY 700 butir", terangnya


Saat ini 8 orang telah diamankan diantaranyan, 1 sebagai pemilik toko, 3 sebagai penjual, 2 sebagai pembeli dari 2 lainya sebagai saksi.

Danramil 0923/Padalarang, Mayor Chb Daya Bakir pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Elang yang terdiri dari Tim Intel Rem 062/TN, Deninteldam III/Siliwangi dan Unit Inteldim 0609/Kabupaten Bandung atas kinerjanya, sehingga dapat mengungkap penjualan obat keras tanpa resep ini.

"Pelaku ini merupakan penjual nakal, kita sudah pernah menyampaikan dan sudah disarankan agar mengurus surat ijin. Ini merupakan suatu keberhasilan bagi Tim Elang bisa mengungkap peredaran obat illegal tersebut, apabila dibiarkan bisa mengakibatkan anak-anak usia sekolah hancur", jelas Danramil

Sementara Kapolsek Padalarang Kompol Djoko pada kesempatan ini menyampaikan," Saya baru 7 bulan ditugaskan ditempat ini, dan ini merupakan bentuk sinergisitas yang baik dalam memantau peredaran obat-obatan sehingga kedepan akan lebih ditingkatkan lagi", ujarnya

Sedangkan Kepala Seksi ke Farmasian, Kosmetik dan Obat-obatan Dinkes KBB, Rendra Gustiawan juga menjelaskan", ini adalah bentuk sinergitas kami dalam mengawasi peredaran obat keras dimasyarakat dan obat-obatan ini berlabel merah artinya obat keras, yang harus dibeli dengan memakai resep dari dokter dan harus dijual di Toko obat atau Apotek yang memiliki ijin",ucapnya

Rendra menambahkan," Efek dari obat- obat tersebut dapat menyebabkan resistensi dan halusinasi serta menyebabkan kerusakan sel- sel otak dan dapat mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan, apalagi obat jenis Ximer yang tergolong narkoba. Toko tersebut sudah kami datangi agar segera mengurus ijin, tetapi tidak kunjung datang kepada kami. Menurut aturan, toko tersebut harus ada ijin dan harus ada tenaga ke Farmasian serta harus dijual dengan resep Dokter", ungkap Rendra

Seluruh bukti diamankan dan para pelaku diserahkan ke Polsek Padalarang dan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk diperoses lebih lanjut. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).