-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tindak Tegas Pelaku Industri, Dansektor 9 Cor Saluran Pembuangan Limbah PT. Jin Myoung Industrial

60menit.com
Selasa, 11 September 2018


Dansektor 9 Pimpin Langsung Sidak Pabrik Nakal

BANDUNG, 60MENIT.COM - Selasa (11/09/2018) Dansektor 9 satgas Citarum Harum Kolonel Inf Arief Prayitno, didampingi Dansubsektor Padalarang Lettu Nur Ananto. Hari ini bersama beberapa anggotannya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Jin Myoung Industrial, yang berlokasi di Jalan Batujajar Permai ll No. 27 Desa Laksana Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Persiapan Pengecoran Saluran Limbah Karena Tidak Proses IPAL yang Baik

Kegiatan ini dilakukan setelah Dansektor mendapatkan laporan dari anggotanya, bahwa perusahaan yang bergerak dibidang Washing dan Daying tersebut telah membuang limbah yang belum sesuai dengan baku mutu sehingga dilakukan pengecekan dan penutupan saluran pembuangan limbah dengan cara di-cor 

Kontrol Limbah Yang Tidak Diproses
Pada saat ditemui selesai kegiatan Dansektor 9 Kolonel Arief mengatakan," Setelah menerima laporan dari anggota saya, selanjutnya dilakukan pengecekan air limbah hasil pengolahan IPAL-nya. Ternyata pada saat dicek, kandungan PH-nya 11 yang berarti melebihi batas yang telah ditentukan. Kemudian Total Dissolve Solid (TDS) atau jumlah zat padat terlarut, yang seharusnya 2000 ppm pada saat di lakukan pengecekan juga naik menjadi 2093 ppm serta saluran Outlet juga bergabung dengan air hujan ditambah Cooling Tower tidak berfungsi", jelasnya 


Nyatakan Dukung Program Citarum
Kemudian Dansektor melanjutkan," Berdasarkan hasil pengecekan akhirnya kami lakukan tindakan tegas, dengan cara dilakukan penutupan saluran pembuangan limbahnya. hal ini dilakukan menggingat perusahaan ini pernah diberi peringatan, namun hasil pengolahan tetap belum sempurna,

," kegiatan ini juga demi melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap pabrik-pabrik yang masih membuang limbah kotornya ke sungai Citarum, serta meminimalisir para pelaku industri untuk tidak membuang limbahnya secara sembarangan dan kucing kucingan. Dan tentunya demi melaksanakan amanat Perpres No. 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan DAS Citarum", tegas Dansektor


Dansektor menambahkan," Walaupun ini hari libur kami tetap melakukan lokalisir terhadap Pabrik yang membuang limbah kotor, yang saat ini belum memenuhi baku mutu serta aturan pemerintah. Dan saya selaku Dansektor akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap para pelaku industri, agar mereka mau melakukan pembenahan terkait masalah IPAL demi mendukung program Citarum Harum", Pungkas Dansektor

Sementara Ollyvia Evryanti selaku  HRD PT. Jin Myoung pada saat dikonfirmasi terkait penutupan saluran pembuangan limbah industri di perusahaan tempatnya bekerja  mengatakan," saya sempat kaget pada saat Dansektor  melakukan sidak di pabrik ini, selama ini kami selalu berupaya untuk mengolah limbah dengan baik sesuai dengan aturan yang selama ini ditetapkan pemerintah",ucapnya

Lanjut Ollyvia," Kami akui kalau hasil pengolahan limbah di perusahaan ini memang belum memenuhi standar yang saat ini di tentukan pemerintah, namun kami tetap berusaha untuk lebih berupaya serta melakukan berbagai cara agar IPAL di perusahaan kami dapat menghasilkan limbah yang sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan, 

," dan kami berjanji akan mengolah limbah dengan sebaik baiknya, dan akan membuang limbah apabila sudah melalui proses yang benar. Nantinya kami berusaha  mengolah seluruh limbah kami dengan benar dan kami juga akan konsisten untuk menjaga serta meningkatkan hasil pengolahan limbah agar bersih dan aman untuk dibuang kesungai", jelasnya lagi (T.PRO)