-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 22 - Suksesi Kebersihan Sungai dan Lingkungan Perlu Sinerginya Pemerintah Dalam Penegakan UU K3

60menit.com
Rabu, 17 Oktober 2018


Pembersihan Sampah di Sungai Ciateul (16-10-2018)

BANDUNG, 60MENIT.COM - (16-10-2018) Sungai Ciateul, tepatnya di belakang Perumahan BUAH BATU REGENCY (BBR) RW 08 Kel. Kujang sari Kec. Bandung kidul, merupakan salah satu cucu Sungai Citarum yang tidak pernah sepi dari sampah.

Pengangkatan sampah di Sungai Ciateul ini rutin dilakukan paling tidak satu kali dalam seminggu.

Dansubsektor 22-14 Serka Irwan selalu berkoordinasi dengan Lurah Kujang sari Hj. Ine Nuraeni untuk bekerjasama membersihkan sungai ini.

Namun tumpukan sampah setiap harinya tetap saja ada disungai ciateul ini, kalau dalam satu minggu tidak diangkat maka jumlahnya sangat banyak.

Berbagai upaya baik oleh aparat kewilayahan maupun oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah dilakukan untuk mengedukasi warga agar tidak membuang sampah ke sungai, sangsi sosialpun sudah berkali kali diberikan kepada masyarakat yang tertangkap tangan saat membuang sampah ke sungai, namun kesadaran masyarakat masih juga kurang.

Namun demikian Satgas Citarum harum khususnya Subsektor 22-14 yang dipimpin oleh Serka Irwan tetap semangat untuk membersihkan sungai tersebut agar bersih dari sampah, dengan sabar tetap mengedukasi warga yang dilakukan dari rumah ke rumah (Door to door) tetap dilakukan dengan harapan apabila sungai sudah bersih warga disepanjang bantaran akan sungkan untuk membuang sampah ke Sungai ciateul.




Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) mrnghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai dalam rangka mendukung Program Citarum harum sesuai perpres no 15 tahun 2018.

Kurangnya jiwa Korsa yang dimiliki masyarakat atas kepedulian terhadap lingkungan dibarengi kurangnya pengawalan Pemerintah dalam penegakan Undang-undang K3 yang membuat masyarakat terlena dengan kepribadian tak terpuji ini sehingga sudah melekat jadi budaya jorok yang kuat, merupakan tantangan para pihak untuk menciptakan budaya bersih, tertib dan sehat bagi masyarakat. 

Dengan penegakan Undang-undang K3 oleh Pemerintah disertakan sangsi yang berat buat masyarakat yang melanggar aturan maka masyarakat akan takut dan di dukung ketegasan Satgas Citarum Harum akan lebih kuat Suksesi Kebersihan Sungai dan lingkungan cepat terwujud. (Zhove)