-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Korban Eksplorasi Panas Bumi Kabupaten Bandung Gugat Undang-undang Nya Ke MK

60menit.com
Kamis, 11 Oktober 2018


Masyarakat Korban Eksplorasi Panas Bumi
Kab. Bdg (Serempak Demo UU ini Ke MK)

BANDUNG, 60MENIT.COM - (11-10-2018) Merasa diperlakukan tidak adil, masyarakat terdampak eksplorasi panas bumi di Kabupaten Bandung ramai-ramai menggugat Permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah.

Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cepi Sopandi, salah satu penggugat uji materi ini mengatakan, dasar dari gugatan ini mengingat panas bumi yang diolah menjadi listrik serta disuplai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Bali sebagian besar berada di Kabupaten Bandung.

“Kita sebagai masyarakat Kabupaten Bandung melihat potensi, utamanya panas bumi yang ada di sini salah satu penghasil listrik terbesar di nasional. 52 % dari nasional, panas bumi nya dari kabupaten Bandung. Di sisi lain sangat memilukan ketika masyarakat Kabupaten Bandung sendiri, harga Tarif Dasar listrik nya lebih mahal bayarnya ketimbang daerah lain, kita ambil contoh dibanding Jakarta. Begitu pula pajak yang harus dibayarkan masyarakat Kabupaten Bandung, contohnya pajak penerangan jalan (PPJ), kita lebih mahal*.  Kata Cepi.

Cepi menambahkan, "Dasar lain masyarakat menggugat ke MK terkait Undang–undang ini adalah termaktub dalam salah satu pasalnya mengatur dana bagi hasil (DBH) panas bumi, yang lagi-lagi dinilai sangat tidak adil"

“Disana disebut, pembagiannya 20 persen untuk pusat, 32 persen untuk daerah penghasil, 32 persen untuk daerah yang ada di provinsi Jawa Barat dan 16 persen untuk pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang kita gugat disana adalah DBH yang 16 persen untuk provinsi. 16 persen ini seharusnya untuk daerah penghasil (Kabupaten Bandung ) dikarenakan pada UU Panas Bumi fungsi pemerintah provinsi yang memberi ijin eksplorasi panas bumi sekarang dicabut kewenangannya, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga dalam hal ini, pemerintah provinsi Jawa Barat sudah tidak lagi memiliki kewenangan. Ketika kewenangan itu sudah tidak ada, hak dan kewajibannya  pun tidak ada tentunya“. Imbuhnya.

Sementara itu, Syahrial, juga salah satu warga yang turut mengajukan gugatan menyatakan selain listrik lebih mahal, dampak dari adanya perusahaan eksplorasi panas bumi ini sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung, "Ini berdampak langsung. Adanya eksplorasi tersebut, tiap bulannya kami harus merasakan adanya gempa bumi. Meskipun 2 sampai 4 SR. Puncaknya terjadi pada kejadian gempa Pangalengan . Ini ada fakta, gempa terjadi murni karena ulah perusahaan eksplorasi  panas bumi“. Jelas Syahrial.

Sementara, Dian, SH yang juga turut mendampingi warga Kabupaten Bandung mengajukan Gugatan menyebut, "Perlakuan tak adil ini sudah sangat lama dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung" Ungkapnya

“Kami punya bukti dan fakta, didalam pengajuan gugatan juga sudah kita lampirkan, bahwa naiknya tarif dasar listrik di Indonesia murni adanya intervensi Negara lain yang memberi pinjaman terhadap negara dan world Bank. mereka mengatur Negara kita soal kenaikan tariff dasar listrik dalam perjanjian utang piutang dengan negara terkait panas bumi dan PLN, Mereka akan memberi pinjaman asalkan mereka bisa turut mengatur kenaikan tarif dasar listrik. Kami punya bukti dan faktanya, itu ada di materi gugatan kami. Dapat diuji dari fakta tersebut". Harap Dian.

Dian menilai perusahaan eksplorasi di Kabupaten Bandung tidak mengindahkan suara masyarakat disana,
"Seharusnya hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah. Jangan ada yang ditutupi lagi. Lalu soal perusahaan eksplorasi disana juga kami nilai telah menutup mata dan telinga. Gugatan ini sudah sangat lengkap mengungkap fakta dan bukti yang bisa dijadikan pertimbangan MK". Pungkasnya.

Senin, 8 Oktober 2018, 15 warga Kabupaten Bandung pernah mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke 15 warga Kabupaten Bandung itu adalah Yadi Supriyadi, Rahmat Kusaeri, Sudirman, Sidiq Permana, Dian , Asep Sobarna, Zamzam A Raziqin, Didin Saepudin, Cepi Sopandi, Dani Dardani, Hikmat Rohendi, Sachrial, Cecep Supriatna, Erik R Fauzi dan Tatang Gunawan.

Mereka mengaku merasa diperlakukan tidak adil terhadap adanya Undang–undang dan adanya perusahaan eksplorasi panas bumi berada di Kabupaten Bandung. Mereka berharap MK dapat mengabulkan gugatan mereka dan negara bersikap adil kepada warga di Kabupaten Bandung, terutama warga yang terdampak langsung dengan adanya perusahaan eksploasi panas bumi yang ada disana. (*)