-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Undang Undang K3 No. 11 Tahun 2005 Hari Ini Pertama Digunakan Pada Warga Kota Bandung Yang Buang Sampah Sembarangan

60menit.com
Jumat, 05 Oktober 2018


Pelaksanaan Sidang Putusan Pada Asep Djayamulya (5/10/18)

BANDUNG, 60MENIT.COM - (5-10-2018) Warga Kota Bandung (Asep Djayamulya) yang membuang sampah ke bantaran sungai dan kepergok warga setempat memakai kendaraan dinas Pos Indonesia pada hari Minggu (16-09-2018) jam 03.40 ke Bantaran Sungai Cipamokolan.

Oknum diatas kini dalam  pelaksanaan sidang Tipiring terhadap Terdakwa Asep Djayamulya atas pelanggaran membuang sampah di tempat umum sehingga melanggar Pasal. 49 ayat (1) huruf ggg Perda No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan K3 dengan vonis sebagai berikut : 1. Menjatuhkan pidana denda Rp 500.000,00 subsider kurungan badan 2 hari; 2. Membayar biaya perkara Rp 2.000,00.Bandung (05-19-2018)

Selain sangsi diatas bahwa pembuang sampah tersebut langsung ditindak dengan sangsi yang berlaku di peraturan sektor 22 Citarum harum, yaitu ;

1. Karya bakti mengambil sampah di Sungai  cipamokolan selama 10 hari dan menyetor sampah setiap harinya 50 Kg, 2. Membuat Surat pernyataan bahwa mengaku bersalah dan tidak akan membuang sampah sembarangan lagi diketahui RT RW dan Lurah setempat serta di ketahui 150 KK kelurahan setempat.




Kasus yang dilakukan Asep Djayamulya adalah membuang sampah menggunakan kendaraan Mitsubisi L 300/Bok milik SPP Bandung 40400 dan 5 Karung Sampah dan dilaporkan kepada Sat Pol PP Kota Bandung utuk Proses hukum lebih lanjut dalam rangka Sidang TIPIRING, pada bulan September 2018 lalu.

Kasus ini adalah yang pertama diproses sampai ke sidang TIPIRING, sejak dibuat nya Perda no 11 Tahun 2005 Tentang K3.

Kol. Inf. Asep Rahman Taufik menyampaikan "Harapan dan Himbauan Saya kepadavMasyarakat/Intansi pemerintah/ pengusaha, Mari kita Sukseskan Program Citarum dengan tidak membuang sampah sembarangan, Turut serta menjadi Subjek untuk mengingatkan, mensosialisasikan agar Anggota/karyawannya tidak membuang sampah sembarangan" Imbuhnya. (Zhove)