-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kol. Inf. Yudi Zanibar Menjawab Dalam Sarasehan Peraturan Perundang-undangan Terkait Sungai Citarum

60menit.com
Minggu, 18 November 2018


Tampak Dansektor 6 Citarum Pada Sarasehan (17/11)

BANDUNG, 60MENIT.COM - (17-11-2018) Program Revitalisasi Sungai Citarum  merupakan program Nasional kini menjadi sorotan lapisan masyarakat bahkan Internasional, disikapi regional kesehatan masyarakat bahwa Sungai Citarum memiliki permasalahan yang kompleks, yang perlu diurai melalui perundang-undangan, sejauh mana perhatian dari semua sektor terhadap peraturan perundang-undangan tersebut kalo tidak ada maka ada gep antar leading sektor.

Kol. Yudi & Prof. Wiku BB.
Peraturan Perundang-undangan terkait Sungai Citarum berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) No.15 Th. 2018 sempat menjadi pertanyaan global kenapa Perpres tersebut seolah menjadi perundang-undangan perubahan, sedangkan sektor yang lain mengatur pula lewat undang-undang yang pernah ada sebelumnya, baik di bidang kesehatan, tata ruang, lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan.

Semua perundang-undangan diatas mengatur, mengawal, mengawasi dan mengendalikan dan lain sebagainya yang berlaku buat semua leading sektor (Pemerintahan, Masyarakat dan Stakeholder), namun semua itu disinyalir mandul atau stagnan, hanya Pasukan TNI yang bisa bergerak mengatasi perubahan untuk citarum.

hal ini harus menjadi penerangan kedepan buat para calon dokter dan masyarakat, sampai saat inipun mahasiswa kesulitan mencari sumber peraturan perundang-undangan yang tepat untuk citarum begitupun masyarakat, sehingga perundang-undangan tidak menjadi masalah kompleks buat mereka kedepan.

Hal diatas diungkapkan oleh Dosen Universitas Indonesia (UI) Fakultas Kesehatan Masyarakat (Wiku BB Adisasmito, DVM, M.Sc, Ph.D) dalam acara Sarasehan Peraturan Perundang-undangan Terkait Sungai Citarum, diadakan oleh Mahasiswa UI, Fak. Kesehatan Masyarakat bertempat di Pusenif Jl.Supratman, Sabtu (17/11/2018).

 Nara Sumber dan Peserta Sarasehan Mhs. UI 

Hadir pada Sarasehan tersebut, Arif Budiyanto, S.H. (DLH Prov. Jabar), Widyawati, SKM, MAB. (Dinkes. Kab. Bdg), Dikdik Mahmudin (DKK Kota Bdg), acara dimulai jam 15.00 hingga jam 17.45.

Kol. Inf. Yudi Zanibar
Kolonel Infanteri Yudi Zanibar (Dansektor 6 Citarum) mewakili Staf Khusus Kodam III/Siliwangi, memaparkan pada peserta sarasehan  "Viralnya Sungai Citarum yang tercemar oleh sampah dan limbah industri seolah tidak adanya aturan di Negeri ini, padahal aturan perundang-undangan dari pemerintah sudah jelas, Regulasi dari segala bidang sudah terdengar namun hal itu tidak pernah menyentuh kelapangan" Tegasnya

"Dengan aturan dan regulasi pemerintah dihembuskan lewat teori belaka, membuat Pasukan Siliwangi greget maka itulah awal pergerakan kami dalam membenahi Sungai Citarum, hasil sejak 9 (sembilan) bulan kebelakang kini Sungai Citarum mengalami kemajuan dengan penataan bantaran sungai dan penertiban limbah bagi para pelaku industri" Lanjut Dansektor.

Kol. Yudi Mahasiswa UI
"Menyikapi program pemerintah yang tidak ada solusi hingga membuat masyarakat serba salah dan jangan salahkan masyarakat sebenarnya dalam perilaku hidup sehari-hari bahkan perlu fasilitas dari pemerintah, jangan sampai peraturan diciptakan namun penegakannya tidak ada, pengawasan dan pengawalnya tidak dirasakan, betul bahwa peraturan itu berlaku untuk Pemerintah maupun masyarakat" Ucapnya.

"Adanya Perpres No. 15 Th. 2018 target 7 (tujuh) Tahun kedepan, kami bergerak leluasa untuk benahi Sungai Citarum, hasil dicapai dalam perjalanan 9 bulan sudah terdengar bisikan masyarakat hidupnya tenang dan bahagia, dengan masyarakat kami bergerak benahi citarum dan untuk mereka suksesnya program Citarum Harum" Pungkas Dansektor

Tampak Arif Budiyanto, S.H. (Kiri)
Management kesehatan masyarakat sebagai dasar pengembangan hidup kedepan, Sungai Citarum merupakan pembelajaran utama, karena dalam kondisi lingkungan buruk akan memicu keburukan pada susesi dan Keberhasilan hidup, ini membutuhkan inovasi peraturan perundang-undangan yang jelas, untuk perilaku hidup supaya bisa mencapai keberhasilan.

Perundang-undangan yang berpengaruh mengurangi faktor resiko penyakit itu sangat dibutuhkan solusinya, segala peraturan perundang-undangan yang telah diciptakan pemerintah dengan segitu banyaknya namun terkesan tumpang tindih perlu tarik benang merahnya menjadi satu peraturan perundang-undangan namun pasti dijalankan itupun solusi tepat buat diberlakukan, sehingga Pemerintah, Masyarakat dan Stakeholder bisa berjalan beriringan dalam menikmati hidup dan kehidupan. (Zhove).