-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ditresnarkoba Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Pengedar Tembakau Gorila di Bandung

60menit.com
Selasa, 19 Maret 2019

BANDUNG - 60MENIT.COM - Selasa (19/3/2019) hari ini, telah digelar Ekspose kepada media terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung oleh Ditres Narkoba Polda Jabar, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jabar serta Resnarkoba Polrestabes Bandung.

Hadir pada kesempatan ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., Direktur reserse narkoba Kombes Pol Enggar Pareanom, S..Sos, S.IK., Kabid pemberantasan Narkoba AKBP Daniel Y Kantiandago,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Dra.Santi Gunarni beserta jajaran Bidhumas dan Ditresnarkoba.

Terungkap pada Ekspose ini tersangka yang tertangkap di kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 18 Unit/Kamar 26 yang beralamat di Jl.Karapitan No.1 Kota Bandung merupakan pelajar berumur 18 tahun yang bersekolah di salah satu SMKN di Bandung dengan barang bukti berupa tembakau gorila hasil dari  home industri yang dibuatnya.

Kronologis penangkapan menurut Kabid Humas berawal  pada Rabu malam (6/2/2019) team yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herryanto, SE, MH., melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar apartemen tersebut dan selanjutnya tertangkap tangan pelaku berinisial MRF Bin AS (18 Tahun).

"Modus operandi dan cara mendapatkan bahan - bahan narkotika jenis Tembakau Gorila ini tersangka MRF dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram (IG) diantaranya tembakau, alkohol, bahan kimia warna putih dan jingga dan dari pengakuannya bahan - bahan tersebut dikirim dari China", terangnya.

Menurut tersangka MRF tembakau gorila tersebut diracik dengan cara meracik bahan-bahan dalam sebuah panci alumunium yang diisi 25 gram serbuk bahan kimia putih dan jingga dicampur 100 mg alkohol dan diaduk dengan sendok, selanjutnya dimasukan 1000 gram tembakau dan diaduk menggunakan sarung tangan, jelasnya.

Kemudian tersangka mengedarkan dan menjual tembakau racikannya tersebut dengan cara online dengan Akun IG bernama Elephant Hunter ke berbagai daerah diantaranya Jabar, Jateng, Jatim, Ambon, Bali dan Sulawesi, ungkap dia yang pada saat tertangkap lengkap dengan seluruh barbuk dan peralatan.

Diantaranya 6 bungkus besar tembakau yang belum diolah dengan berat 6 KG, satu buah panci berisikan tembakau gorila 1 KG, 8 paket tembakau berbagai rasa dibungkus plastik klip bening, 9 paket narkotika jenis tembakau gorila, sepasang sarung tangan warna biru dan lain - lain.

Adapun pasal - pasal yang dikenakan yaitu pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang memproduksi, menjual, memiliki, menguasai dan menyediakan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun/seumur hidup. (Yusman)