-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Alih - Alih Jadi Anggota DPRD, Caleg Ini Malah Jadi Pesakitan Karena Ketahuan Nyabu Oleh Polisi

60menit.com
Selasa, 09 April 2019

_____________________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM - Ketika para Calon anggota legislatif (Caleg) di berbagai daerah tengah berkompetisi untuk meraih hati masyarakat agar memberikan dukungan dan suaranya pada Pemilu legislatif 17 April mendatang, lain halnya dengan AM salah satu kontestan pileg dari Daerah pemilihan (Dapil) V Kota Bandung ini.

Pasalnya kini dia tengah berurusan dengan Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang  menangkapnya karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,6 gram dan telah disita polisi di Margasari, Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. 

Selain AM polisi juga membekuk CRP (27), warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, di Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Rabu 27 Maret 2019 pukuI 19.00 WIB. Dari tangan AM dan CRP, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom menjelaskan, AM merupakan warga Kompleks Pemda Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Caleg ini diamankan saat berada di tempat kerjanya.

"Dia diamankan di daerah Buahbatu tempat kerjanya," jelas Diresnarkoba didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKPB Irfan Nurmansyah dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/4/2019).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan,  kronologi penangkapan AM caleg salah satu partai politik ini, berawal dari ditangkapnya CRP. "Jadi awalnya kita tangkap CRP dulu, yaitu pria yang membelikan sabu untuk AM," sebutnya. 

Saat ditangkap CRP mengaku disuruh oleh AM untuk membeli sabu, lanjut Irfan. "CRP ini sudah dua kali membelikan sabu untuk AM pada hari itu, Rabu 27 Maret lalu dan AM mengaku sudah dua kali menggunakan sabu.

"Saat ini masih kami dalami AM dapat barang dari mana, akan terus kami telusuri. Mengenai AM caleg dari partai mana, Kasatnarkoba enggan menyebutkan. "Dari salah satu partai politik pastinya. Dia caleg untuk DPRD Kota Bandung", terangnya.

Menurut Irfan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 132, sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. AM dan CRP terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta. (Yusman)