-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 22 Adakan Rapat Internal Tentang Pengolahan Limbah Domestik dan Industri

60menit.com
Selasa, 23 April 2019

Tampak Dansektor 22, dalam Rapat Menghadirkan Semua Dansubsektor
_______________________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM - Selasa (23-04-2019) Dansektor 22 Citarum (Kol. Inf. Asep Rahman Taufik) demi peningkatan kinerja anggotanya untuk mensukseskan program citarum harum, hari ini mengadakan rapat koordinasi internal anggota, membahas tentang pengolahan limbah domestik.

Rapat internal dan pembekalan lanjutan dari Penggiat Lingkungan, Irsyad Imanudin  membahas tentang proses pengolahan Limbah domestik dan industri

Kol. Inf. Asep Rahman Taufik (Dansektor 22 Citarum) memaparkan pada rapat internal tersebut ;

Pengelolaan sampah tidak selalu berbicara masalah pembuangan dan pemusnahan. Akan lebih bijak jika pengelolaan sampah lebih difokuskan pada upaya pengurangan timbulan dan pemanfaatan melalui langkah penggunaan kembali maupun daur ulang, salahsatu langkah pemanfaatan sampah adalah dengan pengomposan.

Tidak semua sampah dapat dikelola dengan cara pengomposan, Jenis sampah yang tidak dapat dikelola dengan cara tersebut adalah sampah yang memiliki karakteristik tidak cepat membusuk, Jenis sampah ini dapat dikelola dengan cara pembakaran terkendali (incinerator), Selain bertujuan untuk mengurangi sampah yang ditimbun, panas dari proses insinerator dapat digunakan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik.

Faktor penting yang dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan sampah dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

Hal diatas dipaparkan oleh Dansektor 22 Citarum, Kol. Inf. Asep Rahman Taufik, di Posko (Kotis) Sektor 22 bertempat di Taman Regol, Kota Bandung, 23/04/2019.

Dansektor 22 Citarum lebih memadatkan anjuran kepada anggotanya, supaya lebih mengoftimalkan sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan paradigma yang lebih positif terhadap kepedulian lingkungan yang bersih demi tercapainya percepatan program citarum harum

Sebagai acuan dari Dansektor kepada anggotanya,  adalah :

Anggota sektor 22 harus tetap semangat dan konsisten untuk melakukan sosialisasi tentang program citarum mulai kegiatan door to door, tingkat RT dan RW hingga pelaku usaha yang ada dimasing masing sub sektor jajaran sektor 22, Kegiatan Patroli dibantaran Sungai terus dilakukan untuk melakukan OTT terhadap oknum masyarakat yang belum sadar dan masih membuang sampah ke Sungai, Melakukan pendataan dan pengecekan sedimentasi dan penyumbatan penyumbatan disaluran air untuk meminimalisir terjadinya banjir dan membantu sosialisasikan Program Pemkot Bandung tentang KANGPISMAN sihingga masyarakat bisa melaksanakannya sampai ke tingkat RW.


Irsyad Imanudin, salah seorang aktifis lingkungan menambahkan materi sebagai pelengkap argument Dansektor 22, dengan memaparkan teknik pengolahan limbah domestik dan industri, :

Seperti aspek lingkungan lainnya yang harus dikelola, sampah domestik menjadi bagian dari kewajiban pengusaha untuk dikelola, Kewajiban tersebut biasanya berlandaskan dokumen lingkungan (RKL dan RPL) yang biasanya mencantumkan pengelolaan sampah domestik sebagai salah satu aspek lingkungan yang harus dikelola, Disamping itu, kewajiban ini juga tercantum di dalam pasal 12 undang-undang No 18 tahun 2008,

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Secara umum, Indonesia memiliki dua peraturan utama mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni UU 18 Tahun 2008 dan PP 81 tahun 2012. Kewajiban pengelolaan sampah dirincikan menjadi dua kegiatan utama, yakni Pengurangan sampah dan Penanganan sampah. 

Hirarki pengelolaan sampah dapat dilihat dari hasil upaya yang ada yang bertebaran di lingkungan saat ini, dengan dampak negatif bahkan menimbulkan penyumbatan sungai sungai, ditopang oleh rusaknya alam dimana hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian dengan tanaman palawija, sehingga mudahnya bahaya banjir dan tidak seimbangnya Oksigen di Cekungan Bansung yang kita tinggal saat ini. Pungkas Irsyad. (Zhove/Jurnalis Citarum Harum)