-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Perlu Dikaji Kembali Tarif Parkir di Kota Bandung

60menit.com
Selasa, 09 April 2019


Oded M. Danial (Walikota Bandung)
____________________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM - Tarif parkir di Kota Bandung akan kembali dikaji. Rumusan angka tarif parkir, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu sebelum menentukan besaran tarifnya. Karena itu, Dishub dan BPPD diminta berkolaborasi untuk merumuskan kajian tarif parkir tersebut.

Ir. Arief Prasetya, M.M. (Kadis BPPD) 
Ini dikemukakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial ketika audiensi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/4/2019).

Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi.

“Keberadaan pusat perbelanjaan ini tentunya membutuhkan lahan parkir. Maka itu Pemerintah Kota Bandung akan berkolaborasi dengan Dishub, BPPD, dan melibatkan peran APPBI untuk menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung,” kata Mang Oded.

Tentunya, kata Mang Oded, pengkajian tarif parkir ini harus menghasilkan rumusan yang seimbang antara menghasilkan pendapatan pajak dari parkir dan juga estetika Kota Bandung. Karena perlu diakui, keberadaan beberapa parkir yang berada di luar pusat perbelanjaan, itu bisa menyebabkan kemacetan.

“Perspektif masyarakat jangan sampai terabaikan. Regulasi dan penataan kota itu penting. Tetapi jangan sampai mengabaikan kenyamanan masyarakat juga,” tegas Mang Oded.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengaku akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengkajian mengenai tarif parkir.

“Kecenderungan masyarakat Bandung yang sedang mengunjungi pusat perbelanjaan adalah mencari tempat parkir yang tidak jauh. Kami akan membuat rumusan mengenai hal ini," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014, harga sewa parkir di Kota Bandung berada di angka Rp3.000 untuk roda empat, Rp2.000 untuk roda tiga, Rp1.500 untuk roda dua. Tarif ini berlaku untuk satu jam pertama, dan untuk satu jam berikutnya dikenakan tarif yang sama sesuai harga satu jam pertama dengan tarif maksimum parkir 24 jam sebesar Rp10.000 untuk roda empat dan roda tiga, serta Rp6.000 untuk roda dua.

Bercermin pada angka tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung E.M Ricky Gustiadi menyebutkan, kenaikan tarif parkir yang akan dikaji nantinya harus berimbang dari beberapa aspek.


“Dari sisi penataan kota, penataan lalu lintas, dan juga dari sisi penegakan aturan, semuanya harus adil,” ujar Ricky.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat, Arman Hermawan mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam mengkaji tarif parkir. “Kami siap untuk berkolaborasi dengan Pemkot Bandung terkait hal ini,” ujar Arman. (*)