-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


MUI Jabar Sarankan Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan People Power, Soalnya Haram Menurut Fiqih

60menit.com
Minggu, 19 Mei 2019


Ketua MUI Jabar
________________________________________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat  menggelar Multaqo Ulama, Habaib, Cendekiawan, dan Pimpinan Pondok Pesantren se Jawa Barat bertempat di grand Pasundan Jalan Peta Kota Bandung, Rabu (15/5).

Hadir pada kegiatan tersebut, seluruh alim ulama dan pengurus pondok pesantren se Jawa Barat bertujuan mengingatkan masyarakat di Jawa Barat untuk menyikapi situasi perkembangan saat ini seusai pemilu (Pileg dan Pilpres 2019).

Ketua MUI Jawa Barat (Prof. Dr. KH. Rachmat Syafei, M.A.) Mengingatkan, “bahwa untuk situasi yang berkembang pada hari ini, pada Negara dan Bangsa yaitu pasca pilpres dan pileg, nampak banyak pernyataan bahwa pemilu yang tidak sesuai dengan bukti, tidak adil dan curang”. Katanya

“Ajakan dengan istilah People Power, hal ini jangan sampai diikuti karena ini merupakan perbuatan yang mencoba menggiring masyarakat untuk terbawa arus, Karena “People Power” dalam sistem kenegaraan, untuk mengganggu pemerintahan yang sah itu disebut bisa mengarah pada bughot, memberontak kalau dalam istilah fiqih”. Tutur Rachmat Syafe’i

Menurut Ketua MUI, Bahwa perbuatan “People Power” bisa dikategorikan perbuatan haram karena perbuatan itu melanggar konstitusional yang ada, berdasarkan istilah BUGHOT yaitu memperangi Pemerintah Islam, maka bughot adalah haram.

MUI mengumpulkan sejumlah ulama, pimpinan pondok pesantren serta tokoh-tokoh ormas islam di Jabar, Agar Para tokoh diharapkan bisa mengajak masyarakatnya untuk tidak ikut serta melakukan aksi “People Power”.

Rachmat mengatakan proses pemilu saat ini masih dalam penanganan KPU merupakan lembaga resmi pemerintah. Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu dengan sabar dan tenang hasil penghitungan nasional yang dilakukan oleh KPU.

“KPU sekarang sedang melaksanakan penghitungan tidak usah diganggu seperti pemilu curang dan lain sebagainya,  Apabila ada kecurangan itu ada koridor aturan hukumnya. Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional,” tegas Rachmat.

“Jangan putus asa seolah tidak didengar, jangan dulu menyatakan bahwa perselisihan ini sudah disampaikan ke Bawaslu tapi tidak didengar, Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu yang memproses itu agak kesulitan kalau buktinya tidak ada”. Tuturnya.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafe’i menanggapi soal oknum ulama yang masih provokatif dan terus menggaungkan pepole power, menurutnya, sangat salah tindakan seperti itu, MUI Jawa Barat respons terhadap situasi dengan cara kembali pada aturan yang disepakati bersama.

“Jadi dalam bahasa agama itu, adalah ngomong yang baik, isinya baik, di tempat baik. Atau ngomong yang baik atau diam. Tugas mulut itu berbicara baik, atau diam,” pungkasnya. (ZHO)