KABUPATEN BOGOR, 60MENIT.COM - Sebanyak 62 karyawan PT. Berkah Manunggal Prakarsa yang
beralamat di Jalan Raya Narogong, No. 117, Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten
Bogor namun pada Kop surat suratnya tertulis Klapa Nunggal itu terpaksa
mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama Karyawan untuk tidak menuntut
uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Perusahaan.
Dalam surat kesepakatan tersebut tertulis bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak membaik dan karyawan diharapkan peduli dengan kondisi tersebut dan tidak meminta atau menuntut THR Idul Fitri 1440 H atau THR Lebaran 2019.
Dalam surat kesepakatan tersebut tertulis bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak membaik dan karyawan diharapkan peduli dengan kondisi tersebut dan tidak meminta atau menuntut THR Idul Fitri 1440 H atau THR Lebaran 2019.
Surat Kesepakatan Dibuat Agar Karyawan Tidak Menuntut Uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019. |
Dari
semua karyawan ada yang menandatangani dengan terpaksa dan ada tidak
rela untuk tidak menerima uang THR karena akan pulang ke kampung
halaman. Seperti kebanyakan karyawan pada umumnya yang menerima uang THR
untuk biaya dan keperluan lebaran. Salah satu karyawan yang tidak
menandatangani berhasil diwawancara awak Media pada Rabu,
(29/05/2019) di Cileungsi.
"Saya bersama 11 karyawan lainnya tidak mau tanda tangan pak, karena uang gaji saya 2,7 juta sebulan, habis untuk bayar hutang dan kalau tidak ada THR berarti saya tidak bisa balik ke kampung untuk ketemu orang tua saya. Pas saya minta THR besoknya saya kerja malah dikasih surat Pemecatan pak" Ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya sambil menunjukkan muka sedihnya.
"Saya bersama 11 karyawan lainnya tidak mau tanda tangan pak, karena uang gaji saya 2,7 juta sebulan, habis untuk bayar hutang dan kalau tidak ada THR berarti saya tidak bisa balik ke kampung untuk ketemu orang tua saya. Pas saya minta THR besoknya saya kerja malah dikasih surat Pemecatan pak" Ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya sambil menunjukkan muka sedihnya.
Sebagian Besar Karyawan Tanda Tangan Karena Terpaksa.12 Orang Menolak Tanda Tangan. |
PT. Berkah Manunggal Prakarsa yang
merupakan perusahaan bergerak dibidang Manufacture and Body Builder
Vehicle, karoseri atau perbaikan dan pengerjaan bodi mobil, bak mobil
dan kendaraan besar lainnya ini adalah perusahaan yang banyak menerima
project kerja dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Instansi
Pemerintahan lainnya juga Perusahaan Swasta yang telah bekerjasama.
12 karyawan yang menuntut THR kemudian dipecat secara sepihak itu, sebelumnya telah melakukan negosiasi kepada salah satu pimpinan perusahaan agar karyawan tetap mendapat THR walau hanya 50% karena kebutuhan dan biaya hari raya yang cukup besar, namun apalah daya Pimpinan perusahaan tersebut yang belum dapat dikonfirmasi mengatakan lain.
"Silahkan saja bawa masalah ini (Lapor) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor saya tidak takut dan saya juga bisa melaporkan kalian ke Polisi kalau saya mau. Saya dekat dengan Polisi kata orang Pabrik Pak". Ujar Karyawan yang dipecat sepihak.
12 karyawan yang menuntut THR kemudian dipecat secara sepihak itu, sebelumnya telah melakukan negosiasi kepada salah satu pimpinan perusahaan agar karyawan tetap mendapat THR walau hanya 50% karena kebutuhan dan biaya hari raya yang cukup besar, namun apalah daya Pimpinan perusahaan tersebut yang belum dapat dikonfirmasi mengatakan lain.
"Silahkan saja bawa masalah ini (Lapor) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor saya tidak takut dan saya juga bisa melaporkan kalian ke Polisi kalau saya mau. Saya dekat dengan Polisi kata orang Pabrik Pak". Ujar Karyawan yang dipecat sepihak.
Salah Satu Slip Gaji Karyawan, Sebesar 2,7 Juta Setiap Bulannya. |
Kronologis
yang disampaikan karyawan yang sudah menerima surat pemecatan sepihak
itu, sangat kaget sekali karena hari sebelumnya mereka bekerja seperti
biasa dan kemudian diminta tanda tangan untuk tidak menuntut THR, disaat
bernegosiasi dan tidak ada titik temu mereka kemudian pulang kerja
dengan penuh kekesalan, keesokan harinya mereka masuk kerja langsung
mendapat surat pemecatan secara sepihak tanpa ada Surat Peringatan (SP)
satu, dua atau bahkan tiga.
Selanjutnya kedua belas karyawan ini melakukan musyawarah dengan beberapa tokoh dari luar perusahaan agar bisa difasilitasi terkait THR karena mereka sudah bekerja 3 bahkan 4 tahun mengabdi di PT. Berkah Manunggal Prakarsa.
"Pabrik kita nggak ada serikat pak, jadi kita bingung harus ke siapa mengadu, kalau ke Dinas kan perlu ongkos ke Pemda apalagi kita juga nggak ngerti cara pelaporan itu seperti apa di Pemda kitamah orang kecil pak, gaji 2,7 juta sebulan juga sudah alhamdulillah, makanya kita sepakat coba temui orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Timur untuk membantu mengurus ini dan kita sudah membuat surat kuasa ke LSM Suara Timur.
Selanjutnya kedua belas karyawan ini melakukan musyawarah dengan beberapa tokoh dari luar perusahaan agar bisa difasilitasi terkait THR karena mereka sudah bekerja 3 bahkan 4 tahun mengabdi di PT. Berkah Manunggal Prakarsa.
"Pabrik kita nggak ada serikat pak, jadi kita bingung harus ke siapa mengadu, kalau ke Dinas kan perlu ongkos ke Pemda apalagi kita juga nggak ngerti cara pelaporan itu seperti apa di Pemda kitamah orang kecil pak, gaji 2,7 juta sebulan juga sudah alhamdulillah, makanya kita sepakat coba temui orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Timur untuk membantu mengurus ini dan kita sudah membuat surat kuasa ke LSM Suara Timur.
12 Orang Mendapat Surat Pemecatan Tanpa SP1, SP2 Maupun SP3. |
Seperti diketahui karyawan, Pemilik PT. Berkah Manunggal Prakarsa (BMP) adalah Sri Purwati yang juga seorang pengusaha dibidang jasa properti yakni ANH Property. Beberapa
pekan sebelum surat kesepakatan bersama keuangan perusahaan tidak
membaik, perusahaan membeli inventaris beberapa kendaraan baru untuk
operasional orang kantor, mobil Toyota Fortuner, Honda CRV dan aset
lainnya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, awak Media belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan dan pihak LSM Suara Timur sampai dimana penanganan persoalan tidak menerimanya THR dan sisa kontrak satu bulan di pecat sepihak.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, awak Media belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan dan pihak LSM Suara Timur sampai dimana penanganan persoalan tidak menerimanya THR dan sisa kontrak satu bulan di pecat sepihak.
Jurnalis: Cogeng
Editor: IP