-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Bahas Satu Raperda Lembaran Kota No. 5 Th. 2019 Pembentukan Pansus 7, 8 dan 9

60menit.com
Senin, 24 Juni 2019


__________________________________
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung
_________________________________________________

BANDUNG, 60MENIT.COM - Pemerintah Kota Bandung memberikan pendapat akhir terkait pengambilan keputusan atas satu rancangan peraturan daerah yang berasal dari lembaran kota no.5 tahun 2019 serta jawaban pemandangan umum fraksi- fraksi dan pembentukan panitia khusus (Pansus) 7, 8 dan 9 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung. Jalan Sukabumi, Rabu (19/6).

Mengawali jalanya rapat paripurna Pansus 6 yang diketuai Agus Gunawan menyampaikan hasil pembahasan rumusan pansus 6 tentang Raperda Nomor 7 tahun 2017, tahun 2013 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

Merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya dikota Bandung akan kebutuhan tempat tinggal harus disampaikan pensejajaran prasarana dan sarana dan fasilitas hunian yang teratur agar lingkungan hidup perumahan dan permukiman yang baik dan sehat dapat terwujud.

Untuk itu Alhamdulillah atas berkat Rahmat dan karunia Allah SWT pansus 6 telah bahas dan diputuskan bersama untuk menyetujui adanya perubahan satu buah Raperda nomor 7 tahun 2013 menjadi nomor 5 tahun 2019. melalui beberapa tahapan diantaranya tahap identifikasi eksplorasi dari leading sektor tenaga ahli serta stake holder pansus melalui subtansi materi yang terkait dengan landasan filosofi.yuridis dan teknologi serta melakukan studi komparasi ke kota/kabupaten lain dan beberapa tahap lainnya. Agar mendapatkan hasil yang lebih baik. Proses pembahasan dengan SKPD terkait diantaranya DPKP3, DISTARU, DPMPTSP, Bappelitbang, Dinas PU, tim verifikasi bagian hukum dan ham dan tim naskah akademik sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan. Maka ada beberapa pasal dan beberapa ayat yang dirubah dan telah disempurnakan.

Untuk itu Agus gunawan mengatakan hasil rekomendasi kepada pemerintah kota Bandung agar menindak lanjuti dan menyusun Peraturan Daerah (Perda), Walikota paling lambat 18 bulan dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan yang dilakukan dinas terkait, serta memperbaiki SOP mekanisme penyerahan peraturan daerah saat berita acara serah terima administrasi dan berita acara serah terima fisik yang dilakukan tim verifikasi. Maka dengan semangat kebersamaan diantara pimpinan dan anggota pansus 6 DPRD kota Bandung juga ditunjang oleh SKPD, Gubernur yang cukup proaktif serta respon positif dari stake holder Raperda telah selesai di bahas dan siap ditetapkan jadi Peraturan Daerah. Ungkapnya.

Haru Suandharu

Dalam kesempatan itu wakil walikota Bandung Yana Mulyana selaku perwakilan dari pemerintah kota Bandung menyampaikan terimakasih dengan keputusan tersebut. Terlebih perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya harus dilengkapi dengan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang sesuai kebutuhan lingkungan, guna menunjang aktivitas masyarakat, selain itu dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan perlu diatur prosedur dan mekanisme, mulai dari penyediaan sampai penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah, yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan tahapan selanjutnya Pemerintah Kota Bandung akan mengajukan Nomor Registrasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan dan di undangkan. Ucap Yana

Ucapan terimakasih atas pemandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung. Atas seluruh pemandangan umum termaksud serta terbangun satu kesepahaman antara DPRD dan pemerintah .

Oded M. Danial (Walikota Bandung) 

Usul Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang akan menggantikan peraturan daerah mengenai ketertiban, kebersihan, dan keindahan . Telah melalui proses evaluasi dan kajian selama dua tahun. baik secara akademis, empirik, normatif dan aspek sosiologis berupa fakta-fakta implementasi dalam penerapnnya serta dilakukan FGD dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk TNI dan Polri, sehingga upaya tersebut. menghasilkan kesimpulan 78 aspek materi perda nomor 3 tahun 2005 tentang penyelenggaraan. ketertiban, kebersihan, dan keindahan sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 11 tahun 2005, yang dalam penerapnnya tidak implementatif. ucapnya.


Terkait permasalahan umum mengenai perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), disebabkan oleh implikasi perubahan badan hukum mempengaruhi pengelolaan dan orentasi perusahaan, Dimana dengan Perumda tidak hanya berorentasi kepada pelayanan umum, namun juga keuntungan pun harus menjadi fokus yang tidak boleh diabaikan. oleh karena itu Perumda harus dikelola dengan baik sesuai PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Rapat paripurna di pimpin oleh wakil ketua DPRD kota Bandung, Haru Suandharu dan Edwin Sanjaya, yang dihadiri wali Kota Bandung (Oded M. Danial), wakil walikota Bandung (Yana Mulyana), Sekda Kota Bandung (Ema Sumarna), serta 34 anggota dewan dan para pejabat satuan kerja, perangkat daerah di lingkungan prmerintah kota Bandung. 

(Zho)