Kolonel Yusep melihat proses IPAL di PT. Benang Warna Indonesia |
Hari ini Satgas sektor 21 yang berada dibawah Komando Kolonel Inf Yusep Sudrajat, melakukan pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PT. Benang Warna Indonesia (BWI) yang berada di jalan Industri 2 Kota Cimahi, guna mengetahui proses pengolahan limbah di perusahaan tersebut apakah sudah layak atau belum.
Hal ini dikarenakan, sekitar 2 minggu yang lalu Satgas sektor 21-13 mendapati perusahaan tersebut kedapatan membuang limbah yang masih kotor. Padahal sebelumnya, PT. BWI ini sudah pernah membuat komitmen. Hal ini seperti yang dijelaskan Kolonel Yusep, saat di minta penjelasan oleh awak media.
Kolonel Yusep berikan penjelasan kepada awak media perihal tidak dibuka nya Cor Cor-an di PT BWI |
Hasil pengecekan, lanjut Kol. Yusep, dulu kurang lebih 2 minggu yang lalu, kita mendapatkan PT ini ada pembuangan Limbah yang kurang baik, sehingga kita tutup saluranya.
"Setelah kita cek, ternyata antara pembuangan limbah/IPAL dengan saluran air yang lainya itu menjadi satu sehingga kami tutup saluran pembuangannya. Untuk solusinya adalah dipisah, antara pembuangan limbah Industri dengan pembungan air yang lainnya seperti air rumah tangga dan sebagainya", jelas Dansektor
saluran pembuangan limbah PT. BWI di periksa satgas Sektor 21 |
"Artinya, air beningpun belum tentu aman untuk dibuang keluar. Satgas jelas sudah membuat batasan, bahwa Perpres No.15 Tahun 2018, itu memerintahkan kita untuk merevitalisasi DAS Citarum secara cepat. Baik sungainya menjadi nyaman, maupun airnya sudah tidak berbahaya lagi untuk kehidupan ekosistem di DAS Citarum serta air nya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk rekreasi dan lain sebagainya. Sehingga dengan demikian, apa yang kita lihat barusan, bahwa ikannya masih mati walaupun airnya cukup bening, artinya airnya masih berbahaya, sehingga saya tidak jadi membuka cor-cor-an hari ini", tegas Kolonel Yusep
Beberapa ikan mati, setelah di tanam di bak pembuangan terakhir PT. Benang Warna Indonesia |
Sementara itu, Henny yang mewakili PT. BWI mengatakan bahwa pihak perusahaan, meminta waktu dan akan segera memperbaiki lagi Instalasi Pengolahan Air Limbahnya agar bisa memenuhi syarat yang di ajukan oleh Dansektor 21. Tentu nantinya hasil olahan, sesuai juga dengan aturan yang berlaku saat ini serta pihaknya tidak akan membuang limbah sebelum diproses menjadi lebih baik dan aman untuk lingkungan. (T.Pro)