-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Terungkap KPK Kerugian Negara Terkini di Kasus RTH Bandung

60menit.com
Rabu, 17 Juli 2019

KPK Ungkap Hitungan Teranyar Kerugian Negara di Kasus RTH Bandung
Febri Diansyah (Kabiro Humas KPK)
____________________________________________

JAKARTA,60MENIT.COM KPK membeberkan hitungan terbaru soal indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Menurut hitungan terbaru, dugaan kerugian negara berjumlah Rp 60 miliar dari yang sebelumnya senilai Rp 26 miliar.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Febri mengatakan indikasi kerugian negara terjadi karena adanya dugaan mark up harga. Hal itu disebut Febri membuat uang yang dibayarkan ke pemilik tanah lebih kecil dari yang sebenarnya dianggarkan.

"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang d-mark up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," ujarnya.

Febri mengatakan duit yang dihasilkan dari mark up itu diduga mengalir ke sejumlah pihak. KPK pun meminta pihak yang menerima duit itu segera mengembalikan.

"KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK," tuturnya.

Menurut Febri, alokasi anggaran untuk RTH di Bandung muncul karena kebutuhan untuk menghadapi masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah. Namun, setelah anggaran disepakati diduga terjadi korupsi hingga setengahnya.

"RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung. Sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut. Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.

Dalam kasus yang telah diumumkan sejak 2018 ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah:

-Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat;

-Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar; dan

-Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet.

(Denny - Net)